Nasional

Bombastis, “Tiap Tahun Raup Ratusan Triliun Dari Oplosan BBM”

ADHYAKSAdigital.com — Kejaksaan Agung mengungkap nilai kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pada praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BMM) Pertalite ke Pertamax yang terjadi di Pertamina senilai ratusan triliun, Rp 193,7 triliun rupiah ternyata terjadi dalam kurun waktu 1 (satu) tahun.

Sementara praktik dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah itu terjadi pada rentang waktu tahun 2018 sampai dengan 2023. “Total kerugian keuangan negara mencapai ratusan triliun itu terhitung pada tahun 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar kepada wartawan, Rabu 26 Februari 2025.

Kerugian tersebut terdiri atas lima komponen, yaitu kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kerugian impor minyak mentah melalui broker sekitar Rp2,7 triliun.

Kemudian, kerugian impor BBM melalui broker sekitar Rp9 triliun, kerugian pemberian kompensasi tahun 2023 sekitar Rp126 triliun, dan kerugian pemberian subsidi tahun 2023 sekitar Rp21 triliun

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menuturkan, jumlah kerugian keuangan negara hingga ratusan triliun rupiah tersebut berdasarkan perkiraan sementara penyidik bersama ahli.

Lantaran tempus kasus ini terjadi pada 2018–2023, kata Harli, penyidik akan mendalami ada atau tidaknya kompensasi dan subsidi yang diberikan oleh negara pada tahun-tahun sebelum 2023.

“Nanti juga kami akan melihat, mendorong penyidik apakah bisa ditelusuri mulai dari tahun 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kami juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu,” ujarnya.

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menemukan indikasi tersangka secara sengaja mengatur kebijakan produksi minyak kilang domestik agar berkurang, sehingga mengharuskan impor dalam jumlah besar. Padahal, menurut aturan yang berlaku, pasokan minyak mentah dalam negeri harus diutamakan sebelum melakukan impor

Sebelumnya, penyidik JAM Pidsus menetapkan tujuh orang tersangka baru dalam kasus ini, yaitu Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan Yoki Firnandi (YF) selaku PT Pertamina International Shipping.

Tersangka lainnya, yakni Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (Felix Sidabutar/Int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button