Kejari Belu Segera Sidangkan Perkara Imigran Gelap Bangladesh

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Belu, Nusa Tenggara Timur menerima pelimpahkan berkas, barang bukti dan tersangka tindak pidana Keimigrasian, imigran gelap warga negara asing (WNA) dari Negara Bangladesh dari penyidik Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Jumat 21 Februari 2025.
“Jumat pekan lalu, jaksa penuntut umum bidang pidana umum menerima berkas perkara, barang bukti dan 8 (delapan) tersangka tindak pidana Keimigrasian dari penyidik Pidum Kejati NTT. Asisten Pidana Umum Kejati NNT, Muhammad Ridosan bersama tim langsung turun menyerahkannya ke Kejari Belu. Penanganan perkara ini saat ini berada di bidang Pidum Kejari Belu untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Yoanes Kardinto, SH. MH didampingi Kasi Intel Budi Raharjo kepada ADHYAKSAdigital, Senin 24 Februari 2025.
Diterangkan, ada pun ke delapan tersangka WNA Bangladesh yang dilimpahkan hari itu, yakni Abdul Halim, Mainuddin, Mohammad Shilu Mondol, Abdul Halim, Iman Ali, MD Shariful Islam, MD Nadim dan MD Arafat Hossin.
“Dari ke delapan berkas perkara para tersangka, tiga dinyatakan belum lengkap. Sehingga 5 berkas perkara untuk 5 tersangka yang dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk di gelarnya persidangan atas perkara mereka,” ujarnya.
Plh Kajari Belu, Yoanes Kardinto menuturkan, penanganan perkara pidana Keimigrasian ini awalnya dilakukan penyidik PPNS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Direktorat Jenderal Imigrasi. Para tersangka melanggar Pasal 119 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Kedua Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Para tersangka diancam pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebanyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah),” terangnya.
Yoanes Kardinto yang juga Koordinator pada Kejati NTT ini menjelaskan uraian tindak pidana Keimigrasian para tersangka, yakni pada tanggal 10 Desember 2023 sekitar Pukul 14.25 WITA, Babinkamtibmas Desa Takirin, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu bersama petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendapati keberadaan 8 (delapan) Warga Negara Asing yang berada dan tinggal disalah satu rumah warga a.n. KORNELIS PAEBESI yang beralamat di Dusun Fatubesi RT.001 RW.001 Desa Takirin Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.
“Pada saat diminta untuk menunjukan Dokumen Perjalanan (Paspor) dan hanya dapat menunjukan 8 (delapan) foto Paspor Bangladesh” terangnya.
Delapan warga negara (WN) Bangladesh yang ditangkap ini ternyata sempat menetap di Malaysia. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, Indra Maulana.
Dari Negeri Jiran, kedelapan WN Bangladesh pemegang kartu tanda penduduk (KTP) palsu itu lantas masuk ke Indonesia dan menetap di Medan, Sumatera Utara. Menurut Indra, mereka datang secara ilegal dan ingin mendapatkan pekerjaan di Indonesia.
kedelapan WNA itu datang dari Medan ke Desa Takirin pada 15 November, 24 November, dan 5 Desember 2023. Mereka dijemput secara bertahap di Bandara El Tari Kupang oleh Kornelis Paibesi. Tujuan masuk ke Indonesia semata-mata mau mencari pekerjaan untuk kehidupannya. (Felix Sidabutar)




