Nasional

Bank Jatim Dukung Gercep Kejati DK Jakarta Usut Dugaan Korupsi di Bank Jatim Cabang Jakarta

ADHYAKSAdigital.com –Menejemen Bank Jatim menyatakan dukungannya atas penegakan hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dalam penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada Bank Jatim Cabang Jakarta, yang potensi kerugian keuangannya mencapai Rp.569 miliar.

Hal ini disampaikan Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana lewat surat elektroniknya kepada ADHYAKSAdigital, Jumat 21 Februari 2025.

“Manajemen Bank Jatim berkomitmen akan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan mendukung penuh pemeriksaan yang dijalankan oleh Kejati DK Jakarta,” ujar Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana.

Disampaikan Fenty, bahwa pihak Bank Jatim juga terus melakukan upaya koordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum, Kejati Daerah Khusus Jakarta guna memastikan seluruh prosesnya berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Corporate Secretary Bank Jatim Fenty Rischana menjelaskan, kasus yang saat ini ditangani oleh Kejati DK Jakarta berawal dari hasil pemeriksaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan SKAI Bank Jatim.

Bank Jatim secara proaktif menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum atas dugaan adanya manipulasi kredit di kantor Bank Jatim Cabang Jakarta sebagai wujud penegakan Good Corporate Governance (GCG).

“Maka dari itu, perseroan memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kejati DK Jakarta yang telah melakukan upaya penegakan hukum melalui kewenangannya dengan sangat cepat,” ujarnya.

Dia menegaskan, Bank Jatim akan tunduk dan patuh terhadap ketentuan hukum yang berlaku dan menghormati seluruh keputusan yang telah dikeluarkan oleh aparat penegak hukum. Bank Jatim sangat menjunjung tinggi budaya perusahaan yang salah satunya adalah integritas.

“Sehubungan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana tersebut, Fenty memastikan tidak akan mengganggu kegiatan pelayanan operasional perusahaan. Bank Jatim Cabang Jakarta akan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada Bank Jatim Cabang Jakarta. Satu diantara tiga tersangka ini adalah BN, yang merupakan Kepala Cabang Bank Jatim di Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.

BN, selaku Kepala Cabang Bank Jatim di Jakarta pada tahun 2023 sampai dengan 2024 diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit terhadap tersangka BS dan tersangka ADM berupa Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor.

Pemberian kredit ini yang tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tanggal 12 April 2023 dan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.

Bahwa pengajuan Fasilitas Kredit menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk oleh Tersangka BS untuk pengajuan kredit.

Bahwa berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk), atas permintaan penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569.425.000.000,- (lima ratus enam puluh sembilan miliyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah). (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button