HukumNasional

Kejati DK Jakarta Tahan 3 Tersangka Korupsi Kredit Perbankan Ratusan Miliar

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, lewat bidang Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas dugaan korupsi manipulasi pemberian kredit perbankan pada perbankan pelat merah milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur Cabang Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.

“Hari ini kita melakukan penahanan terhadap 3 orang tersangka atas dugaan korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Jatim Cabang Jakarta. Masing-masing tersangka atas nama inisial BN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka BS di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Tersangka ADM di Rutan Cipinang untuk 20 (dua puluh) hari kedepan,” ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Patris Yusrian Jaya didampingi Asisten Intelijen Asep Sontani Sunarya dan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Sahron Hasibuan kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 20 Februari 2025.

Kasi Penkum Kejati DK Jakarta, Sahron Hasibuan menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersangka ini, masing-masing, yakni BN berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP04/M.1/Fd.1/02/2025 tanggal 20 Februari 2025.
Kemudian terhadap tersangka BS berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025 dan ADM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-06M.1/Fd.1/01/2025 tanggal 20 Februari 2025.

Kasi Penkum Sahron Hasibuan menuturkan, bahwa pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, PT. Bank Pembangunan Daerah
Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk) yang dipimpin oleh Tersangka BN (Kepala Cabang) telah memberikan fasilitas Kredit Piutang kepada Tersangka BS dan Tersangka ADM berupa Fasilitas Kredit Piutang dan Kredit Kontraktor dengan jumlah keseluruhan 65 Kredit Piutang dan 4 Kredit Kontraktor.

Pemberian kredit ini yang tidak memenuhi persyaratan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/2.J/DIR/KKS/KEP tentang Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Piutang PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. tanggal 12 April 2023 dan Keputusan Direksi Bank Jatim No: 062/03/i/DIR/PGP/KEP tentang Perubahan Pertama Standard Operating Procedure (SOP) Kredit Kontraktor PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, tanggal 29 September 2023.
Bahwa pengajuan Fasilitas Kredit menggunakan Agunan Surat Perintah Kerja (SPK) dan Invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta Laporan Keuangan yang tidak diyakini kebenarannya yang berasal dari perusahaan-perusahaan Nominee yang dibentuk oleh Tersangka BS untuk pengajuan kredit.

Bahwa berdasarkan perhitungan Internal PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta (Tbk). atas permintaan Penyidik ditemukan Kerugian Negara sekira senilai sebesar Rp.569.425.000.000,- (lima ratus enam puluh sembilan miliyar empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
Pasal yang disangkakan untuk para Tersangka adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button