Nasional

Kejati Sumsel Tahan 3 Tersangka Korupsi Dinas PUPR Banyuasin

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dan menahan 3 (tiga) orang tersangka dugaan korupsi dan dugaan gratifikasi dalam pekerjaan proyek yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Senin 16 Februari 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, ketiga orang itu, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Apriansyah (APR). Selanjutnya, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan yaitu Arie Martharedo (AMR) dan Wakil Direktur CV. HK Wisnu Andrio Fatra (WAF).

“Ketiga orang tersebut diduga melakukan korupsi dan gratifikasi atas pekerjaan proyek pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan, Pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel, tahun anggaran 2023,” ungkap Kasi Penkum Vanny YES.

Vanny YES menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah melakukan suap commitment fee dari empat pekerjaan yang telah dianggarkan oleh Pemprov Sumsel sebesar Rp 3 miliar. Arie dan Apriansyah mengatur pemenang lelang adalah CV. HK.
“Pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya perbuatan KKN berupa suap (commitment fee) dan/atau gratifikasi serta pengkondisian/pengaturan pemenang lelang, sehingga menyebabkan adanya dugaan kerugian keuangan negara,” kata Vanny.

Apriansyah dan Arie Martharedo dikenakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Tipikor, atau Pasal 11 UU Tipikor.

“Sedangkan, perbuatan tersangka Wisnu Andrio Fatra melanggar Pasal 2 Ayat (1) joncto Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18. Atau Pasal 13,” kata dia.

Bahwa Potensi Kerugian Keuangan Negara atas dugana korupsi ini adalah sebesar Rp. 826.100.000.- (Delapan Ratus Dua Puluh Enam Juta Seratus Ribu Rupiah).

Dia mengatakan, tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait dengan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud, sehingga pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak terlaksana sebagaimana dalam kontrak. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button