Negara Memanggil !
Kejagung Siapkan 21 Jaksa Terbaik Gabung Satgas Penertiban Kawasan Hutan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Republik Indonesia segera bergerak cepat dalam pelaksanaan sebagai anggota dari Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, reformasi tata kelola perkebunan sawit di Indonesia, Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin, lewat Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai koordinator Satgas Penertiban Kawasan Hutan langsung mempersiapkan personilnya dalam menjalankan program yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto ini.
Informasi yang diperoleh, Minggu 16 Februari 2025, JAM Pidsus Febrie Adriansyah menerbitkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor B-602/F/Fjp/02/2025, tertanggal 7 Februari 2025, perihal Pemanggilan Tugas kepada 21 (dua puluh satu) jaksa terbaiknya yang berasal dari satuan kerja Kejaksaan Tinggi sejumlah daerah.
Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tanggal 21 Januari 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan perintah lisan Jaksa Agung Republik Indonesia terkait Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan.
Terhadap 21 orang jaksa terbaik ini, yang kini menjabat sebagai Koordinator pada satker Kejati yang tersebar di sejumlah satker Kejati diminta untuk sementara waktu melaksanakan tugas sebagai kelompok kerja penertiban kawasan hutan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, pembentukan Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, reformasi tata kelola perkebunan sawit di Indonesia, Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk memastikan industri sawit berjalan sesuai aturan yang berlaku. Satgas akan bertugas menertibkan perkebunan sawit yang bermasalah. Evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Anggota Satgas akan melaksanakan tugas mereka sesuai dengan petunjuk yang telah ditentukan, untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara investasi dan keberlanjutan lingkungan dalam pengelolaan lahan.
Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan. Hal ini juga bertujuan untuk mendorong tata kelola perkebunan yang lebih teratur dan berorientasi pada kepentingan nasional.
Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan unsur penegak hukum dan keamanan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pertanahan hingga kehutanan. Pada rapat kabinet paripurna, Rabu 22 Januari 2025, Prabowo menyebut telah memutuskan pemberian wewenang kepada Kapolri, Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan hingga Panglima TNI untuk menegakkan hukum aturan bagi para perusahaan pelanggar aturan-aturan tersebut.
“Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus,” ujar Prabowo kepada Kabinet Merah Putih. Prabowo menekankan bahwa bagi para perusahaan yang sudah diberikan kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada negara atas penggunaan lahan dan lain-lain, namun tidak mematuhi kewajiban tersebut, maka akan dicabut izinnya. (Felix Sidabutar)