NasionalTokoh

ADHYAKSA DIGITAL AWARD 2025

Kategori Berintegritas, Visioner, Inspiratif dan Motivator

ADHYAKSAdigital.com –Media ADHYAKSAdigital, sebagai media partner Kejaksaan Republik Indonesia kembali menyelenggarakan ADHYAKSA DIGITAL AWARD 2025. Pemberian penghargaan ADHYAKSA DIGITAL AWARD ini telah menjadi even berkelanjutan, dan kini memasuki tahun kedua.

ADHYAKSA DIGITAL AWARD dipersembahkan bagi Insan Adhyaksa yang berprestasi, berintegritas dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan, sosok pemimpin yang visioner, menjadi inspiratif bagi banyak kalangan dan sosok motivator, layak menjadi teladan dan panutan.
“ADHYAKSA DIGITAL AWARD adalah penghargaan bagi para Insan Adhyaksa yang berdedikasi dalam tugasnya. Memberi dampak positif dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI Profesional, Berintegritas dan Humanis,” ujar pembina ADHYAKSAdigital, Dr. Noor Rachmad, SH. MH, Minggu 16 Februari 2025.

Noor Rachmad menuturkan, apresiasi lewat piagam penghargaan ADHYAKSA DIGITAL AWARD ini juga sekaligus memotivasi Insan Adhyaksa agar terus berkarya, melakukan hal-hal yang baik, memberikan pelayanan yang baik, dan tentunya semakin berintegritas dan profesional.
Beragam program Kejaksaan RI dalam mengawal dan mendukung pembangunan yang berkeadilan, berkesinambungan dan mensejahterakan masyarakat sangat diapresiasi, khususnya penegakan hukum humanis dalam penerapan Keadilan Restoratif, Pembentukan Rumah Restorative Justice.

Kemudian, Aksi Peduli Stunting, Sertifikasi Tanah Wakaf, Program JAGA DESA, Kesetaraan Gender, Akses Keadilan bagi perempuan dan anak, Kampanye Anti Korupsi, pengembangan ekonomi kreatif dan UMKM, dan beragam program lainnya. Terlebih aksi-aksi sosial dan pemberdayaan masyarakat.
ADHYAKSA DIGITAL AWARD diberikan bagi sosok jaksa yang telah membawa perubahan besar dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan, tentunya di seluruh wilayah Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, dari Pulau We sampai Pulau Timur Rote dalam balutan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Bagi penerima ADHYAKSA DIGITAL ini, Kita melihat sesuatu yang berbeda yang memberikan harapan kepada masyarakat dalam pelayanan dan penegakan hukum, penerapan Keadilan Restoratif dan upaya pemberantasan kasus korupsi di wilayah kerja masing-masing,” kata mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung ini.
Hal itu, lanjutnya, terlihat dari beberapa proses penanganan kasus pidana ringan yang memperoleh penghentian penuntutannya. Termasuk penanganan korupsi, dimana Kejaksaan tidak hanya menghitung nilai kerugian negara, tapi juga mengembangkan ke perhitungan perekonomian negara yang disebabkan oleh kasus korupsi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button