Gercep, Andi Mulya Buronan Kejari Muara Enim Ditangkap

ADHYAKSAdigital.com –Gerak cepat tim tangkap buron Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan patut diapresiasi. Adi Chandra Simanjuntak, sebagai Ketua Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel mampu mengkoordinasikan timnya untuk mengamankan buruannya.
Terbaru, Rabu 12 Februari 2025, Adi Chandra bersama timnya berhasil mengamankan Andi Mulya Bakti, salah seorang buronan Kejaksaan Negeri Muara Enim berhasil ditangkap kala berada di suatu tempat di Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
“Rabu 12 Februari 2025, terpidana atas nama Andi Mulya Bakti, kita amankan dari daerah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari didampingi Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Chandra kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 15 Fenruari 2025.
Kasi Penkum Vanny YES menjelaskan, Andy Mulya Bakti Bin Toni, merupakan Terpidana dalam Perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan, yang dilakukan bersama dengan Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi, yang terbukti melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022.
Disampaikan,terpidana Andy Mulya Bakti bin Toni bersama dengan Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi sebelumnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor : 491/Pid.B/2021/PN.Mre tanggal 11 November 2021.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan Upaya Hukum Kasasi, yang mana Mahkamah Agung RI sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim, dan menyatakan bahwa Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni DKK tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
Untuk Terpidana Dendi Ariansyah Bin Hadirin dan Terpidana Suryanta Saleh Bin Syehardi, telah berhasil diamankan dan di eksekusi pada bulan Agustus 2022, sedangkan Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni melarikan diri ke Sulawesi Tengah sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih 2 (dua) tahun melarikan diri.
Selanjutnya pada hari Jumat 14 Februari 2025, Terpidana Andy Mulya Bakti Bin Toni langsung dibawa Tim TABUR KEJATI SUMSEL dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim ke Sumatera Selatan, untuk kemudian akan dibawa ke Kabupaten Muara Enim, untuk dilakukan eksekusi di LAPAS kelas II B Muara Enim. (Felix Sidabutar)