Perkara Tom Lembong Segera Dilimpahkan Ke PN Tipikor

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kasus itu segera memasuki babak baru.
Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Penyidik JAM Pidsus Kejagung melimpahkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong beserta barang bukti perkara yang menjeratnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat 14 Februari 2025.
“Hari ini, penyidik JAM Pidsus menyerahkan pelimpahan penanganan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2016 ke bidang penuntutan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, atas nama Tersangka TTL dan Tersangka CS ,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.
Adapun kasus posisi terhadap kedua Tersangka dalam perkara tersebut yaitu, Tersangka TTL tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 s.d. periode tahun 2016 kepada 9 (sembilan) perusahan gula swasta.
Tersangka TTL memberikan pengakuan sebagai importir produsen Gula Kristal Mentah (GKM)/Persetujuan Impor GKM periode tahun 2015 s.d. periode tahun 2016, untuk mengimpor GKM yang nantinya diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP), padahal mengetahui perusahaan tersebut seharusnya tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi.
Tersangka TTL pada tahun 2015 memberikan surat pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada perusahan gula swasta untuk diolah menjadi GKP, dilakukan saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan/realisasi impor GKP tersebut terjadi pada musim giling.
Tersangka TTL memberi penugasan kepada PT PPI untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi karena sebelumnya Tersangka CS bersama-sama dengan para Direktur 9 (sembilan) perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).
Bahwa dengan adanya importasi gula yang dilakukan secara melawan hukum pada Kemnterian Perdagangan RI tahun 2015 s.d 2016 tersebut telah memperkaya/menguntungkan pihak lain dan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan negara BPKP RI.
Terhadap Tersangka TTL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sampai dengan 5 Maret 2025 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Tersangka CS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kedua Tersangka tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dilakukan Tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Felix Sidabutar)