Helena Octavianne : Lewat Rumah RJ, Kejari Garut Hadir Untuk Penegakan Hukum

ADHYAKSAdigital.com –Pembentukan rumah restorative justice (Rumah RJ) di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Garut merupakan perwujudan atas kerinduan masyarakat dalam pemenuhan supremasi hukum aparat penegak hukum. Lewat Rumah RJ, Kejari Garut hadir untuk saluran aspirasi dan konsultasi hukum. Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum memberikan informasi dan rekomendasi atas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Dr. (C) Helena Octavianne, S.H., M.H., C.S.S.L., C.C.D dalam sambutannya pada peluncuran dan peresmian Rumah Restorative Justice di seluruh desa se-Kabupaten Garut, Kamis 13 Februari 2025.
Disampaikannya, konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Fiat justisia ruat coelum, pepatah latin ini memiliki arti “meski langit runtuh keadilan harus ditegakkan.
Kandidat Doktor Pasca Sarjana Universitas Airlangga Surabaya ini berharap Rumah RJ yang difasilitasi Kejaksaan dapat dimanfaatkan guna timbulnya sadar hukum masyarakat di Kabupaten Garut. Jaksa hadir untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum.
“Rumah RJ ini sebagai wadah membangun silaturahmi dan koordinasi agar persoalan hukum yang menimpa warga dapat diberikan solusi, khususnya tindak pidana ringan yang terciptanya harmonisasi dan perdamaian bagi warga yang berperkara,” ujar jaksa perempuan pemilik dua putra ini.
Kajari Garut Helena Octavianne mengatakan dengan adanya program “Keadilan Restoratif” ini diharapkan dapat menjadi contoh untuk menghidupkan kembali peran tokoh masyarakat, agama dan tokoh adat untuk kembali membangun kebersamaan dengan penegak hukum di Kabupaten Garut.
Acara peluncuran perdana digelar di Desa Tarogong Kaler dan Pasirwangi, kemudian dilanjutkan ke berbagai desa lain se-Kabupaten Garut dalam rentang waktu pada tanggal 10 Februari 2025 sampai 14 Februari 2025. Program ini merupakan langkah progresif dalam membangun sistem hukum yang lebih inklusif dan berpihak pada keadilan restoratif.
Sehingga konflik hukum dapat diselesaikan dengan lebih manusiawi dan juga sebagai implementasi Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tanggal 27 Juni 2023 yang memerintahkan agar Kejaksaan mengoptimalkan pembentukan “Rumah Keadilan Restoratif” (Restorative Justice) sebagai tempat penyelesaian konflik di desa terkait permasalahan adat, perdata, warisan, tanah, pidana ringan, pengelolaan keuangan desa, maupun konflik lainnya maupun sebagai upaya pencegahan penyimpangan pengelolaan keuangan desa melalui pendekatan Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, serta Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Rumah Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertujuan memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila Kedua dan Sila Keempat, serta untuk meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum melalui Pengadilan maupun untuk menghindari timbulnya resistensi konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat melalui upaya musyawarah dan mufakat dengan kearifan lokal (local genius) yang dalam pelaksanaannya dikoordinir oleh Kejaksaan Negeri Garut serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut.
Menurut Kajari Garut, Dr. (C) Helena Octavianne, inisiatif ini akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan hukum dengan musyawarah dan pendekatan yang lebih bijak. “Hukum tidak hanya soal siapa yang dihukum, tetapi bagaimana keadilan bisa benar-benar terwujud bagi semua pihak yang terlibat,” ujarnya.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice di setiap desa, masyarakat kini memiliki fasilitas khusus untuk menengahi konflik melalui dialog yang melibatkan korban, pelaku, tokoh masyarakat, dan pihak berwenang. Melalui pendekatan ini, diharapkan penyelesaian konflik dapat lebih efektif dan mendukung keharmonisan sosial di tingkat lokal. (Felix Sidabutar)