Kejari Jakarta Utara Terima Rp.4,1 M, Uang Pengganti Perkara Tipikor

ADHYAKSAdigital.com –Kinerja Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dandeni Herdiana SH. MH kembali torehkan prestasi. Penegakan hukum atas penanganan perkara korupsi patut diapresiasi, mampu memulihkan kerugian keuangan negara dengan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara pidana korupsi.
Kejari Jakarta Utara menerima penyerahan uang sebesar Rp. 4.150.000.000, (empat miliar seratus lima puluh juta rupiah) yang merupakan uang pengganti kerugian keuangan negara dari keluarga terdakwa Imayatun dan terdakwa atas nama Muhamad Husni, atas perkara korupsi Penjualan komoditi yang tidak sesuai dengan ketentuan di Perum Bulog Wilayah DKI Jakarta dan Banten pada periode tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, Jakarta, Kamis 13 Februari 2025.
“Hari ini kita menerima uang pengganti dari dua orang terdakwa, yang tengah berproses di persidangan pada PN Tipikor Jakarta Pusat. Kepada keduanya untuk membayarkan yang pengganti atas pidana korupsi yang dilakukan,” terang Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana di dampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Dodi Wiraatmaja dan Kepala Seksi Intelijen Rans Fismy kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 13 Februari 2025.
Kajari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana menuturkan, bahwa pengembalian itu dari mulai tahap penyidikan sampai persidangan, dengan total sejumlah uang sebesar Rp.4,15 M (empat miliar seratus lima puluh juta rupiah).
“Uang pengganti ini sementara kita titipkan di rekening penampungan Kejari Jakarta Utara di BSI dan nanti akan dieksekusi apabila putusan sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Kajari Jakarta Utara, Dandeni mengatakan trend penanganan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan semakin membaik. Dia menilai hal ini tidak dapat serta merta menjadi suatu pencapaian karena Kejaksaan harus memastikan bahwa potensi nilai kerugian keuangan negara harus kembali ke kas negara.
“Pengusutan tindak pidana korupsi yang di lakukan Kejaksaan RI diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku dan keluarganya dan juga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi,” ujar Dandeni.
Bahwa pada perkara ini para terdakwa atas nama Muhammad Teguh Firmansyah, Muhammad Husni dan Imayatun telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidama Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas Penjualan Komoditi yang tidak sesuai.
Bahwa pada tahun 2022 Terdakwa Teguh Muhammad Firmansyah (yang telah dilakukan penahanan sejak Kamis, tanggal 02 Mei 2024) selaku Manager Bisnis pada Kantor Bulog wilayah Jakarta dan Banten melakukan penjualan sejumlah komoditi komersil meliputi beras, minyak, dan gula kepada CV. Citra Mandiri yang diwakili oleh terdakwa Muhamad Husni dan Imayatun selaku Direktur Utama CV. Citra Mandiri.
Bahwa sejak Bulan September 2022 sampai dengan Bulan Desember 2022 telah terjadi 86 (delapan puluh enam) transaksi dengan nilai transaksi mencapai Rp.22.910.000.000, – (dua puluh dua miliar sembilan ratus sepuluh juta rupiah) dan berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi DKI Jakarta dengan jumlah kerugian Keuangan negara sebesar 7.192.640.000 (Tujuh milyar seratus Sembilan puluh dua juta enam ratus empat puluh ribu rupiah). (Felix Sidabutar)




