
ADHYAKSAdigital.com –Penanganan perkara pidana terhadap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki dan Alex Rahman, tersangka dugaan korupsi (pemerasan) yang sebelumnya tertangkap tangan Kejaksaan Negeri Palembang memasuki babak baru.
Proses penanganan perkara pidana ini akhirnya dinyatakan P21 (lengkap) atau Tahap II, semula proses penyidikan bidang Pidana Khusus, kini memasuki tahap penuntutan pada Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang. Selanjutnya, prosesnya melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Palembang.
“Hari ini, Kamis 13 Februari 2025, kita menyatakan penanganan perkaranya lengkap alias P21. Selanjutnya, bidang penuntutan akan segera melimpahkannya ke PN Tipikor Palembang, guna dimulainya persidangan atas perkara dugaan korupsi pemerasan yang dilakukan Kadis Nakertrans tersebut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah kepada ADHYAKSAdigital.
Disampaikan, berkas Perkara an Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Berkas Perkara an Alek Rahman dengan hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21) Berdasarkan Surat Peberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B- 822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 12 Februari 2024.
Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) An. Deliar Marzuki dan An. Alex Rahman dalam perkara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan/atau Penerimaan Gratifikasi Dalam Penerbitan Surat Perizinan Keterangan Layak K3 Pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan.
Kasi Intel mengungkapkan, sejumlah perusahaan diduga menjadi korban pemalakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Sumatera Selatan, Deliar Marzoeki, untuk penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) perusahaan.
“Kadis Nakertrans Sumsel ini mengancam tidak akan mengeluarkan sertifikat K3 bila perusahaan atau investor tidak memberikan sejumlah uang kepadanya. Sehingga, perusahaan tersebut tidak dapat beroperasi lantaran K3 merupakan salah satu syarat perusahaan untuk bergerak,” terangnya.
Saat OTT di lakukan, ditemukan barang bukti berupa : Uang Tunai sebanyak Rp. 39.200.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) di bawah Meja Kerja Kepala Disnakertrans, Kemudian uang tunai Rp 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) di dalam tas pribadi milik Kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya, uang sejumlah Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di dalam mobil Kepala Disnakertrans yang tepatnya di bawah jok mobil kemudian diamankan juga Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait.
Bahwa selanjutnya dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah) dengan total Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing – masing berisi Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), Logam Mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 (tiga) BPKB kendaraan roda empat, 2 (dua) kendaraan roda dua), dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kepala Disnakertrans. (Felix Sidabutar)




