Nasional

Pujiyono Suwadi : Jaksa Dilindungi Dalam Jalankan Tugas, Bukan Berarti Kebal Hukum

ADHYAKSAdigital.com — Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH menyebut revisi Undang-Undang (UU) Kejaksaan tidak akan membuat jaksa kebal hukum. Ia menilai revisi untuk meningkatkan koordinasi dalam penyelidikan dan penyidikan perkara.

“Revisi Undang-undang atau UU Kejaksaan dipastikan tidak akan membuat jaksa kebal hukum, abuse of power apalagi mengambil peran penyidik di kepolisian,” tegas Pujiyono Suwadi dalam Diskusi Publik Lembaga Jarcomm “‘Menguji Urgensi Penguatan Lembaga Kejaksaan terhadap revisi UU Nor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan’, secara daring, Selasa 11 Februari 2025.

Pujiyono Suwadi menerangkan, setelah RUU terkait perubahan kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan RUU perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 memang muncul perdebatan.

“Ada dua kekhawatiran yang dimunculkan oleh pihak tertentu. Yakni jaksa dianggap mengambil peran penyidik dan dituduh punya hak imunitas,” ungkap dia.

Disampaikannya, dalam revisi itu, ditekankan tidak ada pasal yang mengatur mengenai pengambilalihan peran penyidik Kepolisian oleh Kejaksaan dalam UU Kejaksaan. Adapun revisi ini mendorong peningkatan koordinasi dan supervisi dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sebagai bagian dari Integrated Criminal Justice System (ICJS).

Karena itu distribusi kewenangan pada ICJS adalah legitimatif terhadap prinsip koordinasi dan kooperasi antara dua pilar penegak hukum, polisi dan jaksa. Model ini bisa meminimalisasi ego sektoral antara dua lembaga. “Tuduhan-tuduhan tak benar. Coba baca dan pahami pasalnya.” ujarnya.

“Jadi revisi bertujuan untuk lebih melayani para pencari keadilan, melindungi dan menjaga demokrasi. Juga mencegah penegak hukum jadi alat politik,” ujar Pujiyono Suwadi memberi penilaian atas revisi tersebut.

Pujiyono Suwadi: Miliki Hak Imunitas Bukan Berarti Jaksa Kebal Hukum dan Jadi Alat Politik
Kemudian terkait revisi juga dianggap memberikan kekebalan hukum bagi jaksa atau hak imunitas karena dengan aturan baru dan seorang jaksa tidak bisa diperiksa tanpa izin dari Jaksa Agung, menurut Pujiyono tidak seperti itu. Karena tidak ada perubahan mengenai kata ‘Izin Jaksa Agung’ dalam ayat 4 UU nomor 16 tahun 2004 dan ayat 5 UU nomor 11 tahun 2021.

“Yang diributkan yakni dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan dan penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung. Itu ada sejak UU sebelumnya,” akunya.

“Tidak ada abuse of power. Buktinya kemarin-kemarin jaksa yang melakukan kesalahan atau tindak pidana tetap bisa dihukum atau bisa dipenjara.” tandas Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi.

“Ada Kajari Bondowoso hingga kasus Jaksa Urip. Semua diproses kan? Tidak ada yang kebal hukum,” tegasnya.

Dia menambahkan, namun demikian kewenangan Kejaksaan yang diperluas, tidak akan menimbulkan monopoli kekuasaan pendakwaan/penuntutan yang absolut. Bisa dibilang, Kejaksaan yang menempati posisi sebagai instansi kunci, rawan terjadi kriminalisasi bahkan serangan balik dari pelaku kejahatan, apalagi koruptor.

“Jadi, pasal ini (8 dalam UU nomor 1 tahun 2021) memberikan perlindungan dalam menjalankan tugas. “Tidak di luar itu. Sama halnya dengan UU Kehakiman yang justru lebih clear dalam perlindungan pada hakim,” paparnya.

Menurutnya dengan penguatan Kejaksaan melalui revisi UU yang masuk Prolegnas 2025, akan membuat Kejaksaan Agung di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin tambah gesit menyikat kasus-kasus merugikan negara. Contohnya mengungkap korupsi besar PT Timah, Crazy Rich Surabaya vs PT Antam, PT Asuransi Jiwasraya, Bakti Kominfo hingga impor gula.

Bahkan Kejaksaan Agung menurut Lembaga Survei Indonesia (LSI) menempati posisi tertinggi sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya oleh masyarakat. Kejaksaan Agung meraih angka 77 persen untuk penegakan hukum selama 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Itu mengungguli Kehakiman, KPK hingga Polri. Korupsinya ratusan triliun bisa diungkap ke publik. Bisa mengembalikan uang negara yang dikorupsi koruptor. Ini berkat ketegasan Kejagung,” terang kembali.

Pengamat Hukum UNS, Rahayu Subekti menyanggah pernyataan beberapa waklu lalu di media olah eks Komisioner KPK, Saut Situmorang soal pasal 8 ayat 5 yakni soal pemanggilan jaksa dilakukan atas izin Jaksa Agung dan hak imunitas. Di mana pasal itu merujuk pada asas hirarki yakni yang atas mengawasi yang bawah.

“Padahal dalam perubahan sama sekali bukan hak imunitas artinya jaksa tetap tidak kebal hukum,” ungkap dia.

Sementara itu Pegiat Anti Korupsi, Alif Basuki menjelaskan, kejaksaan mengambil peran penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Revisi UU Kejaksaan itu menurutnya untuk pembaruan sistem koordinasi antara Kejaksaan dengan kepolisian dalam penanganan perkara hukum. “Polemik revisi UU Kejaksaan saya berharap jadi pintu masuk agar peran dan posisi Kejaksaan diperkuat. Karena dalam kurun waktu terakhir ini kinerja diapresiasi. Ada kasus-kasus korupsi besar yang diungkap,” kata dia. (Felix Sidabutar/Int)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button