Nasional

Duet Maut, Kajari Banyuasin dan Kasi Pidsus Berantas Korupsi

Gercep Geledah Kantor Dishub Pemkab Banyuasin

ADHYAKSAdigital.com –Meneguhkan komitmen sebagai aparat penegak hukum Kejaksaan Republik Indonesia profesional, berintegritas dan humanis terus digaungkan Raymund Hasdianto Sihotang dan Giovani. Bahkan kedua orang jaksa ini terus menggelorakan penegakan hukum pemberantasan korupsi.

Raymund Hasdianto Sihotang sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin dan Giovani sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Banyuasin tiada henti menggelorakan penegakan hukum pemberantasan korupsi di Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

Kedua orang ini, Raymund Hasdianto Sihotang dan Giovani bahkan mendapat julukan sebagai Pendekar Hukum Pemberantasan Korupsi dari sejumlah elemen masyarakat setempat. Keduanya tanpa tedeng aling-aling dan bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan dan informasi adanya praktik pidana korupsi di wilayah hukum Kejari Banyuasin.
Keduanya terpanggil dengan tekad penegakan hukum pemberantasan korupsi atas dugaan korupsi yang ada itu, memprosesnya, menyelidiki, menyidik, penggeledahan, melakukan penyitaan hingga membawanya ke muka persidangan pada pengadilan untuk hadirnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum atas pidana korupsi.

Terbaru, Kejari Banyuasin melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Dinas Perhubungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Pangkalan Balai, Selasa 11 Februari 2025. Aksi penggeledahan ini dilakukan dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi pada Dinas Perhubungan Pemkab Banyuasin, Tahun 2020-2023, pengelolaan retribusi parkir.

Tindakan ini dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banyuasin berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari Nomor: PRINT-263/1.6.19/Fd.2/02/2025 dan didukung oleh Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb.
“Dugaan awal menunjukkan adanya dana retribusi parkir yang tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang didampingi Kasi Pidsus Giovani kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 12 Februari 2025.

Kasi Pidsus Giovani menuturkan, dugaan penyimpangan tersebut meliputi penagihan retribusi parkir yang tidak disetorkan ke kas daerah, dengan indikasi adanya praktik pungutan liar (pungli). “Kami masih dalam proses penghitungan jumlah kerugian. Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari bukti tambahan yang menguatkan dugaan korupsi tersebut,” ujar Giovani.
Penggeledahan yang berlangsung selama hampir tiga jam, dimulai pukul 10.00 WIB, berhasil mengamankan berbagai dokumen dan data yang berkaitan dengan kasus ini. Saat ini, penyidik masih mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini, serta kemungkinan adanya tersangka yang akan ditetapkan dalam waktu dekat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button