Dihadapan JAM WAS, Kajati Kepri Tegaskan Terapkan Waskat Profesional dan Berintegritas

ADHYAKSAdigital.com — Keluarga besar Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau patut berbangga. Apa pasal? Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Dr. Rudi Margono, SH. MH mengunjungi gedung kantor Kejati Kepri, Tanjung Pinang, Rabu 12 Februari 2025.
Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono melakukan kunjungan kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sejak Rabu 12 Februari 2025 hingga Jumat 14 Februari 2025. Kunjungan kedinasan ini perihal pelaksanaan inspeksi pimpinan di wilayah Kejati Kepri.
Inspeksi Pimpinan tersebut, JAM WAS membawa rombongan, diantaranya Supardi, S.H Kabag TU pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Pengawasan, Waluyo Heryawan, S.H., Jaksa Ahli Madya, Yosia Gesang Lumadi, A.Md dan Yohanes R Bayu Ispriyanto.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH. MH menegaskan akan menerapkan pengawasan melekat atas kinerja pegawai dan jaksa di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan satker Kejaksaan Negeri di Provinsi Kepri, menghadirkan pelayanan dan penegakan hukum Profesional, Berintegritas dan Humanis.

“Hal ini dilakukan guna membangun kesadaran dan komitmen seluruh jajaran pegawai dan jaksa Kejati Kepri dan Kejari di Keori berkinerja profesional, berintegritas, transparan dan akuntabel,” tegas Kajati Keri Teguh Subroto di hadapan JAM WAS, Rudi Margono.
Teguh Subroto menuturkan, pihaknya merasa sangat terhormat atas kunjungan yang dilaksanakan dalam rangka Inspeksi Pimpinan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung di wilayah Kepri. Inspeksi pimpinan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk meningkatkan pengawasan, transparansi, dan efektivitas kinerja institusi kejaksaan.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, Kejaksaan memiliki peran yang sangat vital dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan perlindungan terhadap kepentingan negara. Oleh karena itu, pengawasan yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung ini memiliki arti yang sangat penting bagi perbaikan sistem dan peningkatan kinerja kami,” ujar Teguh Subroto.

“Kami di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sangat menyambut baik kegiatan inspeksi ini, sebagai kesempatan untuk memperoleh masukan konstruktif yang dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan. Setiap arahan yang akan disampaikan nantinya, akan kami tindaklanjuti dengan sungguh-sungguh demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memenuhi harapan masyarakat yang menginginkan Kejaksaan sebagai lembaga yang profesional, berintegritas, dan bebas dari penyimpangan” imbuh Kajati Kepri.
Selanjutnya Kajati Kepri juga menyampaikan capaian kinerja pada Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Tahun 2024, kinerja tahun 2025 sampai dengan Februari 2025 dan juga inovasi berupa produk unggulan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yaitu Command Center Marine dan Jaga Hutan Lindung di Pulau Rempang (Proyek Strategis Nasional).
JAM WAS, Rudi Margono menyampaikan bahwa tugas dan wewenang Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan adalan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kejaksaan dalam menjalankan misi pembangunan Asta Cita dan RJPN telah menyusun 5 (lima) strategi yang berfokus pada Penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif dan rehabilitatif.
Penguatan sistem pemulihan aset melalui mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (non conviction based on asset forfeiture). Penguatan sistem pemberantasan korupsi menuju “zero corruption” melalui pembaruan hukum materiil dan hukum formil tindak pidana korupsi, penguatan kelembagaan dan dukungan teknologi informasi.
Transformasi layanan akses keadilan yang terjangkau dan substansial melalui perluasan akses layanan bantuan hukum dan pembangunan hukum yang mencakup substansi, budaya dan struktur termasuk aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum berdasarkan Pancasila, antara lain melalui mekanisme penyelesaian sengketa diluar Pengadilan (alternative dispute resolution) seperti mediasi penal serta penerapan alternatif pemidanaan dan pendekatan keadilan restoratif yang bertumpu pada asas keadilan, manfaat dan kepastian hukum.
”Adapun sasaran program (outcome) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan adalah meningkatnya Akuntabilitas Kejaksaan RI, meningkatnya Integritas Aparatur Kejaksaan RI, meningkatnya kapabilitas APIP Kejaksaan RI, meningkatnya efektivitas praktik pengendalian intern pada Kejaksaan RI dan terwujudnya Kejaksaan RI sebagai Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)” ungkap JAMWAS.
Tugas dan fungsi Bidang Pengawasan selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) harus mampu bekerja secara efektif seperti assurance activities yaitu memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Early warning yaitu melakukan peringatan dini, Anti corruption activities yaitu meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, Consulting activities yaitu memberikan saran dan rekomendasi yang dapat meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Kemudian Jaksa Agung Muda Pengawasan juga menjelaskan tentang peran strategis APIP, paradigma Bidang Pengawasan, upaya peningkatan penguatan sistem pengawasan, implementasi fungsi bidang pengawasan, tugas strategis bidang pengawasan, manajemen risiko, capaian indeks reformasi birokrasi tahun 2024, tingkat maturitas SPIP pada Kejaksaan Tinggi, nilai SAKIP dan pada Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri.
Tingkat keberhasilan pembangunan Zona Integritas pada Kejaksaan Tinggi/ Kejaksaan Negeri, tingkat Akuntabilitas Keuangan (BPK RI), hasil Survey Penilaian Integritas (SPI), Indeks BerAKHLAK, suvey kepuasan masyarakat (SKM), penyelesaian Laporan Pengaduan masyarakat pada Inspektorat I s/d V, aparatur kejaksaan yang dijatuhi hukuman disipilin, penyelesaian laporan pengaduan dan penjatuhan hukuman disiplin tahun 2024 pada wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Sebelum menutup pengarahannya, JAM WAS menyampaikan pentingnya pengawasan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
”Tanpa adanya pengawasan, peluang, penyalahgunaan wewenang akan dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh oknum- oknum aparatur pemerintahan. Bidang Pengawasan sangat penting untuk meningkatkan dan mewujudkan Aparat Kejaksaan yang berintegritas, profesional dan bersih dari praktik KKN,” tegasnya. (Felix Sidabutar)




