Nasional

Kejari Kabupaten Gorontalo Tahan 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontali lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka atas penanganan perkara dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Samaun Pulubuhu – Bolihuangga, Tahun 2023, Jumat 7 Februari 2025.

“Ketiga orang tersangka ini masing-masing atas nama Heryanto Kodai, Kepala Dinas PUPR Pemkab Gorontalo, SP, pejabat PPK dan ST, selaku konsultan pengawas pada proyek tersebut. Proyek jalan ini didanai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional, tahun 2023,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 8 Februari 2025.

Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.181.483.912,00 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Kami menetapkan ketiga tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” ungkap Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto.

Lebih lanjut Abvianto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini. “Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo, Heryanto Kodai berperan dalam menyetujui permintaan seseorang berinisial NT untuk menjadi pelaksana proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga sebelum proses penunjukan langsung dilakukan,” ungkapnya.

Heryanto juga menerima aliran dana setidaknya sebesar Rp75 juta melalui seorang perantara berinisial AA, yang sumber dananya berasal dari NT dan AO. Dana ini berkaitan dengan penunjukan langsung CV Irma Yunika sebagai penyedia jasa.

“Ia juga memerintahkan SP selaku PPK untuk membantu NT dalam proses pengadaan proyek,” terang Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto.

Tak hanya itu tersangka lainnya SP selaku pejabat Pembuat Komitmen membantu NT dalam melengkapi dokumen penawaran CV Irma Yunika. Termasuk dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) penawaran, serta mengunggah dokumen penawaran ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan akun CV Irma Yunika.

Kata Abvianto, tersangka SP menerima aliran dana sebesar Rp10.000.000,00 dari NT, di mana Rp5.000.000,00 telah dikembalikan melalui transfer dan Rp2.000.000,00 digunakan untuk jamuan makan tim monitoring.
“Kemudian menyetujui laporan hasil pekerjaan yang menyatakan bahwa proyek telah sesuai spesifikasi dalam kontrak, meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton,” tegas Abvianto.

Selain itu tersangka ST selaku Konsultan Pengawas membantu pembuatan seluruh dokumen pelaksanaan proyek CV Irma Yunika dengan imbalan jasa sebesar Rp6.000.000,00. “Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang yang sama. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan penyelidikan,” tutup Abvianto. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button