Jaksa Geledah Ruangan Sekda dan Dinas PUPR Pemkab Banyuasin

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lewat bidang pidana khusus melakukan penggeledahan di Ruangan Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Banyuasin dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemkab Banyuasin, Pangkalan Balai, Jumat 7 Februari 2025.
Kegiatan penggeledahan di 2 (dua) lokasi ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.4/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 05 Februari 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-212/L.6.5/Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Selatan, Vanny Yulia Eka Sari menerangkan, penggeledahan tim Pidsus Kejati Sumsel hari itu sehubungan dengan penyidikan dugaan korupsi pada Dinas PUPR Pemkab Banyuasin, atas proyek pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan, Pembuatan saluran drainase di Kelurahan Keramat Raya, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel, tahun anggaran 2023.
“Hari Jumat kemarin, Tim Pidsus Kejati Sumsel bersama tim Pidsus Kejari Banyuasin turun ke dua lokasi ini. Ada sejumlah barang bukti berupa data, dokumen dan berkas yang turut diamankan dalam penggeledahan ini. Barang yang disita ini sebagai barang bukti dalam proses penyidikan atas perkaranya,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny YES didampingi Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani kepada ADHYAKSAdigital, Sabtu 8 Februari 2025.
Ditambahkan, penyitaan ini berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan No : PRINT-64/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025. Kegiatan penggeledahan di kedua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif.
Disampaikan, tim Pidsus Kejati Sumsel telah menaikan status penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023 menjadi Tahap Penyidikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-01/L.6/Fd.1/01/2025 tanggal 10 Januari 2025.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny YES memastikan proses penyidikan atas dugaan korupsi di Dinas PUPR Pemkab Banyuasin yang bersumber dari APBD Provinsi Sumsel tahun 2023 yang mereka lakukan memegang teguh ketentuan hukum dan peraturan perundang- undangan
“Kita bekerja dengan penuh profesional dan berintegritas. Pemberantasan korupsi kita tegakkan di Kabupaten Banyuasin,” tegas Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Giovani. (Felix Sidabutar)