Nasional

Penkum Kejati Kepri Gelar JMS di SMA Pelita Nusantara Tanjungpinang

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH. MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, SH. MH mengajak seluruh pelajar untuk bijak menggunakan media sosial, baik itu di percakapan whatshapp, youtube, facebook, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf saat kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Pelita Nusantara, di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis 6 Februari 2025. Penyuluhan hukum di SMA Pelita Nusantara hari itu bertajuk ” Bijak Bermedia Sosial”.

Pada Kesempatan itu Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf menjelaskan pengetahuan Dasar tentang Hukum, proses hukun dan penggunaan hak hukum yang baik dan benar kepada 70 (tujuh puluh) pelajar di SMA Pelita Nusantara Tanjungpinang.
Yusnar Yusuf, jaksa senior yang berasal dari Medan, Sumatera Utara ini mengajak pelajar di sekolah itu agar mengenali hukum lebih jauh dan menjauhi pelangaraan hukum sebab pelangaran hukum sudah pasti akan mendapat sanksi dan hukuman pidana.

Dalam penyampaian materi, Yusnar menjelaskan tentang pengertian Media Sosial menurut Philip dan Kevin Keller, bahwa media sosial adalah sarana bagi para konsumen untuk berbagi pesan teks, gambar, video, dan juga audio dengan satu sama lain serta dengan perusahaan dan juga kebalikannya.

Sesangkan menurut M. Terry, definisi media sosial adalah suatu media komunikasi di mana para penggunanya dapat mengisi kontennya secara bersamaan yang menggunakan teknologi berbasis internet yang tidak sama dengan media cetak dan media siaran tradisional.

Adapun dampak positif dari media sosial bagi penggunanya adalah meningkatkan koneksi dan komunikasi, sebagai sumber informasi dan edukasi, meningkatkan kesadaran sosial serta dapat mendukung bisnis dan pemasaran, sedangkan untuk dampak negatifnya adalah penyebaran Hoax (misinformasi), ketergantungan dan kecanduan, Cyberbullying dan pelecahan online, dan berkurangnya privasi.

Dia memaparkan terkait dasar hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang ITE adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi elektronik dan juga transaksi elektronik. Informasi elektronik disini adalah sebagai satu ataupun sekumpulan data elektronik, tapi tidak terbatas pada tulisan saja.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Pelita Nusantara Tanjungpinang hari itu disambut hangat oleh para siswa, didampingi guru,dan kepala sekolah. Suasana lebih meriah saat Tim Kejaksaan membuka sesi tanya jawab, dimana siswa diberi kesempatan bertanya tentang pengetahuan hukum. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button