Nasional

Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Perkara Korupsi Jasa Pelabuhan

ADHYAKSAdigital.com –Kinerja Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, SH. MH kembali torehkan prestasi. Penegakan hukum atas penanganan perkara korupsi patut diapresiasi, mampu memulihkan kerugian keuangan negara dengan pengembalian kerugian keuangan negara atas perkara pidana korupsi.

Kejati Kepri menerima penyerahan uang sebesar Rp. 3, 75 miliar yang merupakan uang pengganti kerugian keuangan negara dari keluarga tersangka SY atas perkara korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Penundaan Kapal di pelabuhan se-wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat 7 Februari 2025.

“Uang sebesar Rp. 3,75 Milyar tersebut diserahkan langsung oleh istri tersangka didampingi Kuasa Hukumnya kepada Tim Penyidik yang dipimpin oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Mukharom, S.H., M.H. didampingi Kasi Penyidikan, Kasi Penkum dan Tim Penyidik yang dilaksanakan di gedung Pidsus Kejati Kepri, kemudian uang tersebut dititipkan di rekening RPL Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, SH. MH dalam keterangan tertulisnya.
Bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam PNBP Jasa Penundaan Kapal pada pelabuhan sewilayah Batam Provinsi Kepulauan Riau yang dilaksanakan oleh PT. PELAYARAN KURNIA SAMUDRA Tahun 2015 s.d 2021 atas nama tersangka SY, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 1585 /L.10/Fd.1/11/2024 tanggal 04 November 2024.

Bahwa pada tahun 2015 – 2021 PT. Pelayaran Kurnia Samudra tidak menyetorkan PNBP sebesar Rp. 6.421.244.087,01 dan US$ 31,975.84. Jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara ini sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau yaitu sebesar Rp. 9.636.820.919,24 (Sembilan milyar enam ratus tiga puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu sembilan ratus sembilan belas koma dua puluh empat rupiah) dan US$ 318,749.52 (tiga ratus delapan belas ribu tujuh ratus empat puluh sembilan dollar Amerika Serikat dan lima puluh dua sen).

Bahwa tersangka SY telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor Print-1582/L.10.5/Fd.1/11/2024 yang dikeluarkan pada 4 November 2024. Tersangka telah menjalani penahanan yang dimulai sejak 4 November 2024 hingga saat ini dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.

“Kita apresiasi pengembalian uang atas perkara ini yang dilakukan keluarga tersangka SY. Uang ini dititipkan di rekening sementara Kejati Kepri. Penegakan hukum Kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara atas dugaan pidana korupsi tersebut,” ujar Kasi Penkum Yusnar Yusuf.

Disampaikan, terkait dengan langkah pengembalian kerugian negara tersebut, Kajati Kepri, Teguh Subroto berharap agar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini juga dapat mengikuti jejak tersangka SY untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.

Kajati Kepri Teguh Subroto menegaskan komitmen jajarannya dalam penanganan perkara pidana korupsi PNBP dari jasa pelabuhan ini profesional dan berintegritas. Pengembalian atau pembayaran kerugian keuangan negara ini sebagai salah satu wujud keseriusan Kejati Kepri dalam pelaksanaan penegakan hukum dan tentunya untuk meningkatkan pendapatan Negara dari sektor PNBP. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button