Nasional

Tim Tabur Kejati Sumsel Amankan Leksi Yandi, DPO Kejari OKU Selatan

ADHYAKSAdigital.com –Tim Tangkap Buron Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali menorehkan prestasi dalam memburu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Teranyar, atas koordinasi yang solid dengan Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung dan tim Intel Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, buronan atas nama Leksi Yandi berhasil diamankan dari suatu tempar di Cibinong, Jawa Barat, Selasa 4 Februari 2025.

Adi Chandra, SH. MH sebagai ketua tim mampu melaksanakan pengamanan DPO atas nama Leksi Yandi hari itu. Leksi Yandi langsung diterbangkan ke Palembang guna pemeriksaan lanjutan dan pemeriksaan kesehatan dan selanjutnya dilakukan eksekusi hukuman atas perkara pidana yang menjeratnya.

“Leksi Yandi merupakan terpidana atas perkara pidana korupsi Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 (tiga puluh empat) Desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022 Dengan Kerugian Negara Sebesar Rp. 734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah),” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 6 Februari 2025.
Diterangkan, Leksi terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 73/Pid.Sus-TPK/2023/PN Plg tanggal 06 Februari 2024.

Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 (delapan) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 734.778.813,- (tujuh ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah).

Dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, atas permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan sebagaimana surat Nomor : B-694/L.6.23/Dek.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023 tentang Permohonan Bantuan Dalam Hal Melakukan Pencarian dan Penangkapan Atas Nama Terpidana Leksi Yandi, SP Bin Kusnadi,” ujar Vanny YES. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button