Kejagung Tahan ASB, Tersangka Baru Perkara Korupsi Impor Gula

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap Ali Sandjaja Boedidarmo, tersangka atas dugaan korupsi impor gula pada Kementerian Perdagangan, era Menteri Perdagangan, Tom Lembong, tahun 2015-2016, Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.
“ASB merupakan salah satu tersangka yang telah kita tetapkan sebagai tersangka bersama tersangka lain beberapa waktu lalu. Sehubungan ASB tidak dapat menghadiri pemeriksaan beberapa waktu lalu, sehubungan dengan mangkirnya beliau, baru hari ini kita amankan dan kita tahan di Rutan Salemba, Cabang Kejagung, Jakarta,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulisnya.
“Penanganan perkara korupsi impor gula tersebut dilakukan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 3 Oktober 2023,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka ASB selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: 10/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Adapun peran Tersangka ASB yakni, pada 7 Juni 2016, Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 ton (seratus sepuluh ribu ton).
Atas permohonan tersebut, Tersangka TTL selaku eks Menteri Perdagangan menerbitkan persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada PT KTM sebanyak 110.000 ton dengan Surat Persetujuan Impor Nomor: 04.PI.69.16.0052 tanggal 14 Juni 2016 tanpa melalui pembahasan Rakortas Kemenko Perekonomian, yang menyetujui impor GKM tersebut untuk dipergunakan dalam operasi pasar/stabilisasi harga gula.
Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor.
Berdasarkan Pasal 4 jo. Pasal 5 Ayat (2) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 bahwa dalam rangka stabilisasi harga gula, impor gula yang seharusnya dilakukan adalah impor GKP dan pihak yang diperbolehkan untuk melakukan impor GKP adalah BUMN yang ditunjuk Pemerintah.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan milyar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” urai Harli Siregar.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Felix Sidabutar)