Jaksa Agung Launching Buku Tinjauan KUHP Baru Karya Kejati DK Jakarta

ADHYAKSAdigital.com —Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku bangga atas penerbitan buku Tinjauan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta. Jaksa Agung berharap, buku ini dapat dimanfaatkan seluruh insan Adhyaksa dalam implementasi dalam penanganan perkara pidana.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung ST burhanuddin saat didaulat melaunching (meresmikan) peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023 Kejati Daerah Khusus Jakarta, bertempat di Aula Gedung Kejati DK Jakarta, Rabu 5 Februari 2025.
Jaksa Agung menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap semangat dan dedikasi para pihak dalam membahas dan mempersiapkan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. “Buku Tinjauan KUHP 2023 diharapkan dapat menjadi rujukan penting bagi para Jaksa dan aparat penegak hukum dalam memahami substansi perubahan fundamental yang diatur dalam KUHP Nasional,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa perubahan dalam KUHP Nasional menandai era baru dalam sistem hukum pidana Indonesia, mencerminkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Selain itu, KUHP Nasional juga mengadopsi prinsip-prinsip hukum yang lebih selaras dengan nilai-nilai budaya, sosial, dan politik bangsa Indonesia.
Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung menegaskan pentingnya kesatuan pemahaman dalam penerapan KUHP Nasional guna menghindari disparitas hukum serta memastikan penegakan hukum yang adil dan berkepastian. “Oleh karena itu, Kejaksaan terus berupaya membangun sinergi dengan akademisi dan praktisi hukum agar implementasi KUHP Nasional dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.
“Peluncuran buku Tinjauan KUHP 2023 merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan pedoman praktis bagi para penegak hukum,” ujar Jaksa Agung.
Adapun buku ini mencakup berbagai aspek penting dalam KUHP Nasional, termasuk perubahan dalam asas legalitas, pertanggungjawaban pidana korporasi, pedoman pemidanaan, serta perluasan cakupan tindak pidana korupsi dalam hukum pidana nasional.
Sebagai penutup, Jaksa Agung mengajak seluruh elemen masyarakat, terutama aparat penegak hukum, untuk terus bersinergi dan berkolaborasi dalam menyukseskan implementasi KUHP Nasional dan optimalisasi peran Kejaksaan pada saat berlakunya KUHP Nasional tahun 2026 mendatang.
Sebelumnya, di gelar diskusi panel membedah buku ini, yang diisi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) sekaligus Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) Prof. Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Pengawasan) Dr. Rudi Margono, dan Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso. (Felix Sidabutar)




