JPN Kejari Kuansing Bantu KPUD Kuansing Menangkan Gugatan Pilkada di MK
MK Putuskan Penetapan Suara KPUD Kuansing Sah

ADHYAKSAdigital.com — Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah pada Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang diajukan pasangan Nomor Urut 2, pasangan Adam dan Sutoyo tidak dapat diterima, persidangan selesai dengan putusan dismissal dan tidak dilanjutkan kepada pokok pembuktian.
Putusan ini disampaikan Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.H sebagai Ketua Majelis, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H. (Anggota), Prof. Dr. Enny Nurbaningsih, S.H., M.H. (Anggota) dan Muhidin (Panitera) pada persidangan yang di gelar di MK, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.
Turut hadir dalam putusan majelis hakim pada MK ini, Doddy Fernando, S.H.,M.H sebagai Pemohon, Firdaus Oemar, S.H sebagai Pemohon. Wawan Ardi, S.Psi selaku Ketua KPU Kuansing (termohon), Muhammad Raden Shandy Meita, S.H.,M.H. selaku JPN (termohon) dan Mardius Adi, S.H.,M.H (Principal Bawaslu.
Dengan demikian, permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi dengan register perkara Nomor : 21/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Adam dan Sutoyo tersebut tidak dapat dilanjutkan dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kuantan Singingi melanjutkan proses tahapan selanjutnya atas hasil Pilkada 2024 lalu.
Putusan yang dikeluarkan majelis hakim MK ini menandai keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dalam membantu KPUD Kabupaten Kuantan Singingi menghadapi gugatan hasil Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi yang diajukan pasangan Adam dan Sutoyo.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Kuantan Singingi, Raden Muhammad Shandy M, SH. MH sebagai pihak yang diberi amanah dalam mendampingi KPUD Kabupaten Singingi menghadapi gugatan yang diajukan pasangan Adam dan Sutoyo di MK, mengaku bangga dan puas atas proses panjang mengikuti persidangan gugatan perselisihan hasil Pilkada Kuantan Singingi 2024.
“Untuk mencapai segala tujuan yang kita inginkan, diperlukan suatu perjuangan yang tak kenal lelah dan tak kenal putus asa. JPN Kejari Kuantan Singingi dengan setia mendampingi KPUD Singingi dan memberikan bantuan hukum agar memenangkan persidangan di MK ini,” ujar Kasi Datun Raden Muhammad Shandy kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 4 Februari 2025.
Kasi Datun Kejari Kuansing menuturkan, keterlibatan JPN Kejari Kuantan Singingi mendampingi KPUD Kuansing dalam persidangan di MK tersebut dilatarbelakangi adanya Surat Kuasa Kusus Nomor : 1/PY.02.1-SU/1409/2025 tanggal 06 Januari 2025. Kemudian, Surat Kuasa Subtitusi Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : B- 01/L.4.18/Gp.2/01/2025 tanggal 07 Januari 2025.
“Sebelumnya, Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi , telah menandatangani Kesepakatan Perjanjian Kerjasama (MoU) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan Nomor : 20/HK.05.1-PKS/14092024 (Pihak Pertama) dan Nomor : B- 1488/L.4.18/GS.1/11/2024 (Pihak Kedua) tanggal 13 November 2024 tentang Perjanjian Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kasi Datun Kejari Kuansing, Raden Muhammad Shandy mengatakan, pihaknya Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi akan terus mengikuti perkembangan proses tahapan Pilkada dan melakukan kordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi untuk mempersiapkan agenda pengukuhan pemenang Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2024.
Sebelumnya, KPUD Kuantan Singingi menetapkan hasil rekapitulasi pada Pilkada Kabupaten Kuantan Singingi 2024, pasangan Suhardiman Amby dan Muklisin sebagai pemenang dengan perolehan suara sebesar 100.332 (seratus ribu tiga ratus tiga puluh dua).
Sementara pasangan Adam dan Sutoyo memperoleh suara sebanyak 53.360 (lima puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh) suara. Pasangan terkahir, Halim dan Sardiyono memperoleh suara sebanyak 40.419 (empat puluh ribu empat ratus sembilan belas). (Felix Sidabutar)




