
ADHYAKSAdigital.com –Jaksa Agung Muda Pengawasan, Dr. Rudi Margono, SH. MH mengingatkan insan Adhyaksa, pegawai dan jaksa, termasuk pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, pusat dan daerah, dari Sabang sampai Merauke agar selalu meningkatkan disiplin kehadiran dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI.
Penegasan ini disampaikan JAM Pengawasan, Rudi Margono kepada seluruh pegawai dan jaksa dalam keterangan tertulisnya, Senin 3 Februari 2025. Rudi Margono meminta seluruh jajarannya untuk mematuhi ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang disiplin kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai dan jaksa di Kejaksaan RI, salah satunya Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan, pada Bab III, Ketertiban Bagan Kesatu, tentang jam kerja dan apel kerja.
“Kehadiran kerja pegawai dan jaksa termasuk kehadiran pada saat apel kerja akan jadi salah satu parameter penilaian utama dalam rangka promosi dan/atau demosi pegawai Kejaksaan. Kita selalu menerapkan Reward dan Punishment atas disiplin tersebut,” tegas JAM-Pengawasan, Rudi Margono.
Rudi Margono mengimbau kepada seluruh pegawai dan jaksa di lingkungan kerja Kejaksaan RI agar memberikan atensi khusus terhadap kehadiran kerja dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis. Hal itu akan menjadi syarat utama bagi para pegawai untuk pengajuan hak-hak kepegawaian seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala, dan lain sebagainya.
Peraturan Dalam Urusan Kejaksaan pada BAB III Ketertiban Bagian Kesatu tentang Jam Kerja dan Apel Kerja, pada Pasal 14, bahwa jam kerja pegawai dan jaksa ditetapkan sebagai berikut, Hari Senin sampai dengan Hari Kamis: Pukul 07.30 – 16.00 dengan waktu istirahat, Pukul 12.00 – 13.00, kemudian Hari Jumat: Pukul 07.30 – 16.30 dengan waktu istirahat, Pukul 11.300 – 13.00.
Sedangkan pada Pasal 15, Apel kerja dilaksanakan sebagai berikut, Apel kerja dilaksanakan oleh seluruh pegawai di satuan/unit kerja masing-masing pada setiap hari Senin pagi dan hari Jumat sore. Apel kerja gabungan di Kejaksaan Agung dilaksanakan oleh seluruh Pegawai pada setiap hari Senin pagi minggu pertama setiap bulan. “Apabila diperlukan oleh Pimpinan Kejaksaan atau Pimpinan Satuan Kerja, apel dapat dilaksanakan selain apel sebagaimana dimaksud huruf a dan b,” urainya.
Sedangkan apel kerja gabungan di daerah dapat dilaksanakan dengan menyesuaikan pada kondisi setempat. “Pakaian yang dipergunakan dalam apel kerja sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) adalah Pakaian Dinas Harian (PDH) atau pakaian yang digunakan sesuai peraturan kedinasan pada hari itu,” terang JAM Pengawasan Rudi Margono.
Arahan tersebut diberikan sebagai bagian rencana aksi pelaksanaan Reformasi Birokrasi yang selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ketujuh yaitu Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba, sebagaimana juga Kebijakan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan guna meningkatkan integritas, akuntabilitas, dan citra Kejaksaan RI di masyarakat.
JAM Pengawasan Rudi Margono meminta pimpinan satuan kerja dan bidang di lingkungan Kejaksaan RI wajib membina pegawai dan jaksa di lingkungan masing masing dan memberikan contoh baik serta wajib loyal, profesional dan berintegritas. (Felix Sidabutar)




