NasionalTokoh

Penguatan Asas Dominus Litis Kejaksaan dalam Penuntutan Tindak Pidana Ringan

Oleh : Rido Pradana, S.H

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan).

Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan tugas di bidang penuntutan, Kejaksaan merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki asas dominus litis di bidang penuntutan. Tidak hanya itu, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya lembaga yang bertugas sebagai pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar).

Dengan tugas di bidang penuntutan tersebut, Kejaksaan melalui penuntut umum disebut sebagai pengendali perkara yang menentukan apakah suatu perkara dapat dilimpahkan ke pengadilan berdasarkan alat bukti yang cukup dan sah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Namun dalam penuntutan tindak pidana ringan, perlu ditinjau kembali bagaimana penerapan asas dominus litis yang dimiliki Kejaksaan. Tindak pidana ringan yang diperiksa melalui acara pemeriksaan cepat, pada kenyataannya dapat dilakukan penuntutan tanpa sepengetahuan penuntut umum. Bahkan dalam pelaksanaannya, penuntut umum hanya mengetahui adanya suatu penuntutan terhadap perkara tindak pidana ringan yang dilakukan penyidik pada acara pemeriksaan cepat ketika telah diputus pengadilan untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap putusan hakim tersebut.

Pemeriksaan tindak pidana ringan sebagaimana menurut Pasal 205 ayat (1) KUHAP adalah perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas.

Lebih lanjut menurut Pasal 205 ayat (2) KUHAP menyebutkan dalam perkara tindak pidana ringan penyidik atas kuasa penuntut umum, dalam waktu tiga hari sejak berita acara pemeriksaan selesai dibuat, menghadapkan terdakwa beserta barang bukti, saksi, ahli dan atau juru bahasa ke sidang pengadilan. Selanjutnya dalam Pasal 207 ayat (1) huruf a KUHAP menyebutkan penyidik memberitahukan secara tertulis kepada terdakwa tentang hari, tanggal, jam dan tempat ia harus menghadap sidang pengadilan.

Dan hal tersebut dicatat dengan baik oleh penyidik, selanjutnya catatan bersama berkas dikirim ke pengadilan. Kemudian putusannya menurut Pasal 209 ayat (1) KUHAP dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan selanjutnya oleh panitera dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera.

Dari tata cara pemeriksaan cepat terhadap tindak pidana ringan sebagaimana diatur menurut KUHAP tersebut, dapat dilihat bahwa perkara tindak pidana ringan dilimpahkan penyidik ke pengadilan tanpa melalui penuntut umum yang pada dasarnya merupakan penyimpangan dari ketentuan umum yang mengharuskan penyidik melimpahkan hasil pemeriksaan penyidikan kepada penuntut umum dan untuk seterusnya penuntut umum yang berwenang melimpahkan ke pengadilan dalam kedudukannya sebagai aparat yang berwenang melakukan penuntutan. Tetapi dengan adanya ketentuan khusus yang selama ini diatur dalam Pasal 205 ayat (2) KUHAP, prosedur ketentuan umum itu dikesampingkan dalam pemeriksaan perkara tindak pidana ringan (M. Yahya Harahap, 2012:423).

Menurut penjelasan Pasal 205 ayat (2) KUHAP, pelimpahan atas kuasa penuntut umum kepada penyidik dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan adalah demi hukum. Dalam hal demi hukum, maka penyidik bertindak atas kuasa undang-undang yang menyebabkan penyidik tidak membutuhkan lagi surat kuasa khusus dari penuntut umum untuk melakukan penuntutan terhadap tindak pidana ringan di pengadilan (M. Yahya Harahap, 2012:424). Sehingga pada dasarnya demi hukum atas kuasa dari penuntut umum kepada penyidik dalam penuntutan tindak pidana ringan bertentangan dengan asas dominus litis yang dimiliki Kejaksaan.

Walaupun KUHAP telah menyerahkan wewenang penuntutan tindak pidana ringan kepada penyidik atas kuasa dari penuntut umum demi hukum sebagaimana menurut Pasal 205 ayat (2) KUHAP, hal tersebut tidak menghilangkan hak penuntut umum untuk menghadiri pemeriksaan di pengadilan. Namun kehadiran penuntut umum tersebut tidak mempunyai implikasi hukum apapun karena berdasarkan penjelasan Pasal 205 ayat (2) KUHAP, kehadiran penuntut umum di sidang pengadilan tidak mengurangi nilai atas kuasa tersebut.

Beranjak dari permasalahan tersebut, jika merujuk pada asas dominus litis, maka jaksa sebagai pengendali perkara seyogyanya dapat mengetahui sejak awal penanganan perkara hingga memutuskan layak atau tidaknya suatu perkara tindak pidana ringan dalam acara pemeriksaan cepat untuk dilakukan penuntutan di pengadilan.

Lebih lanjut dalam integrated criminal justice system, posisi penuntut umum merupakan central gravity dalam penanganan suatu perkara pidana karena pada penuntut umum melekat asas dominus litis yang merupakan suatu tanggung jawab bagi penuntut umum untuk memastikan apakah dengan dilimpahkannya perkara pidana ke pengadilan dapat tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian dan kemanfaatan.

Dengan merujuk ketentuan Pasal 34C ayat (1) UU Kejaksaan yang telah menguatkan kedudukan penuntut umum dalam penanganan tindak pidana ringan yang menyebutkan penuntut umum dapat mendelegasikan sebagian kewenangan penuntutan kepada penyidik untuk perkara tindak pidana ringan, maka ketentuan atas kuasa penuntut umum demi hukum dalam penanganan perkara pada pemeriksaan cepat oleh penyidik sebagai penuntut umum harus dilakukan dengan prinsip pendelegasian kewenangan.

Secara normatif jika terjadi delegasi wewenang, maka pelimpahan wewenang dan pertanggungjawabannya beralih kepada penerima delegasi. Dalam hal terjadi delegasi, pemberi delegasi tidak lagi menggunakan wewenang yang dilimpahkan itu. Namun pemberian delegasi tersebut harus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memberikan keterangan mengenai pelaksanaan wewenang.

Dalam rangka menjaga asas dominus litis yang melekat pada Kejaksaan sebagai pengendali perkara, maka pemaknaan atas kuasa penuntut umum demi hukum tidak serta merta penyidik dapat melimpahkan dan melakukan penuntutan di pengadilan atas kuasa penuntut umum demi hukum tersebut tanpa kehadiran atau sepengetahuan penuntut umum sebagaimana selama ini diatur dalam KUHAP. Pelimpahan wewenang penyidik atas kuasa penuntut umum demi hukum penanganan tindak pidana ringan dalam pemeriksaan acara cepat harus merujuk pada ketentuan Pasal 34C ayat (1) UU Kejaksaan.

Oleh karena itu pendelegasian sebagian kewenangan penuntutan oleh penuntut umum kepada penyidik dalam penanganan tindak pidana ringan dalam pemeriksaan acara cepat harus segera diatur dalam Peraturan Kejaksaan untuk dapat memenuhi asas pendelegasian wewenang.

Sehingga pendelegasian kewenangan penuntutan kepada penyidik dalam acara pemeriksaan cepat terhadap tindak pidana ringan tersebut tidak mereduksi asas dominus litis yang dimiliki Kejaksaan sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan penuntutan di pengadilan. Tidak hanya itu, prinsip pendelegasian wewenang penuntutan tindak pidana ringan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 34C ayat (1) UU Kejaksaan perlu juga diatur dan diselaraskan dalam RUU KUHAP. #####

Penulis adalah jaksa, bertugas di Kejari Pesisir Selatan, Sumatera Barat

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button