Nasional

MAKI Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Banten

ADHYAKSAdigital.com –Kasus pagar laut yang membentang sepanjang 30 kilometer lebih di pesisir Provinsi Banten memantik keperihatinan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Bonyamin Saiman. Dia mendatangi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta, Kamis 30 Januari 2025.

Koordinator MAKI Bonyamin secara khusus memasukkan laporan pengaduan ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus terkait carut marut dan dugaan korupsi, klousi dan nepotisme pada kasus pagar laut yang menghebohkan masyarakat Indonesia ini. Kedatangannya untuk memperkuat proses penyelidikan yang dilakukan jajaran JAM-Pidsus.

Dia meminta agar dilakukan pengusutan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan yang dipatok pagar laut tersebut. “Termasuk unsur dugaan korupsi, suap dan lain sebagainya atas terbitnya SHM dan SHGB,” tegas Bonyamin kepada ADHYAKSAdigital, kala ditemui di Kejagung, Kamis 30 Januari 2025.
Boyamin berpendapat, pemasangan pagar laut itu tidak terlepas praktik korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan yang dipatok pagar laut. Ia meyakini, pemasangan pagar laut di Tangerang melanggar Pasal 9 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya meyakini palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80-an, 70an, empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat,” jelasnya.

Sejauh ini, Boyamin mengaku beleid yang disoalkan olehnya masih menyasar aparatur daerah seperti kepala desa, kecamatan, kabupaten, sampai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten. Ancaman pidana dalam Pasal 9 UU Tipikor, sambungnya, adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda Rp50 juta minimal dan maksimal Rp250 juta).

Menurutnya, oknum kepala desa yang dilaporkannya tak hanya di Desa Kohod saja, tapi juga di desa lain seperti Kronjo, Tanjung Kait, maupun Pulau Cangkir. Kepala desa yang dilaporkan, sambungnya, diduga ikut mengurus SHM dan SHGB sejak 2012.
Sebelumnya, beredar surat penyelidikan di media sosial mengenai penyelidikan yang dilakukan jajaran JAM-Pidsus mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHM dan SHGB di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang Banten 2023-2024. Namun, Kejagung belum mengonfirmasi penyelidikan tersebut sampai sejauh ini.

Kendati demikian, Boyamin mengungkap mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang yang mengaku sebagai petugas Kejagung untuk bertemu dengan pihak kepala desa setempat. Usai memberikan bukti tambahan, ia mengaku jajaran JAM-Pidsus tidak membenarkan maupun membantah proses penyelidikan yang sedang dilakukan.

“Saya paham itu bisa jadi rahasia karena memang masih penyelidikan, tapi saya meyakini kebenarannya ada,” pungkas Boyamin. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button