Nasional

Pelajar Cerdas Bermedsos, Jauhi Narkoba dan Hindari Saling Ejek Sesama Pelajar

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Pelalawan, Riau menggelar penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Internasional Mutiara Harapan, Kabupaten Pelalawan yang berlokasi di Komplek Rukan PT RAPP, Kamis 23 Januari 2025.

Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah Kejari Pelalawan di sekolah ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Tommy Busnarma, Nomor SPRIN- 31 / L.4.19 / Dsb.4 / 01 / 2025.

Plh Kajari Pelalawan Tommy Busnarma didaulat memberikan arahan dan nasehatnya pada kegiatan JMS di SMA Internasional Mutiara Harapan, Pelalawan hari itu. Dia mengajak seluruh pelajar untuk bijak menggunakan media sosial, baik itu di percakapan whatshapp, youtube, facebook, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya.

Tommy Busnarma menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pelajar bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam penggunaan media sosial dan masuk kategori tindak pidana, antara lain menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, menyebarkan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” urai Tommy Busnarma.

Ditegaskannya, pihaknya hadir di sekolah ini untuk melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah. Melalui kegiatan JMS ini, Jaksa mendekatkan siswa dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Kejari Pelalawan sehingga anak didik lebih tahu hukum dan menjauhi hukuman.

Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program unggulan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah karena anak didik di sekolah adalah Generasi Muda Penerus Bangsa yang sejak dini dikenalkan dengan profesi Jaksa termasuk tugas dan wewenang Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Pelalawan Robby Prasetya mengingatkan bahaya penggunaan narkoba. Dia mengingatkan pelajar agar mengindari diri dari penyalahgunaan narkoba.

“Pasalnya, peredaran narkoba saat ini rentan memangsa para pelajar sebagai korban penggunaan narkoba. Bila sudah terjerembab dalam penggunaan narkoba, otomatis akan menghancurkan masa depan pelajar dalam meraih cita-citanya,” ujarnya mengingatkan.

Dia meminta pelajar untuk memahami ketentuan perundang-undangan, khususnya tentang hukum yang berlaku di Republik Indonesia, khususnya tindak pidana bagi pengedar dan pengguna narkoba. “Hukumannya pastinya penjara hingga hukuman mati,” tegas Kasi Intel Robby.

Senada, Jaksa Fungsional Bidang Intel, Mangantar Anugrah Siregar mengajak seluruh pelajar untuk membangun silaturahmi, kesetaraan, toleransi dan gotong royong dalam pergaulan sehari-hari di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

“Kejaksaan memiliki andil dalam pengembangan dan pembentukan Sumber Daya Manusia yang sedini mungkin dibentuk terhadap generasi muda, khususnya anak-anak Indonesia. Lewat Jaksa Masuk Sekolah, kita memiliki komitmen mengkampanyekan sadar hukum kepada pelajar,” tutur Mangantar Siregar.

Jaksa pria asal Medan ini mengingatkan kepada para siswa untuk senantiasa mengingat tugas utama sebagai siswa yaitu belajar dan meningkatkan kemampuan serta keterampilan diri agar dapat mencapai apa yang telah dicita-citakan.

“Tradisi saling ejek, cemooh hingga konflik pribadi sangat meresahkan di kalangan pelajar. Era digital dengan media sosial, sesama pelajar saling mengolok-olok hingga pengancaman. Saatnya kita berkomitmen untuk menghilangkan budaya negatif ini,” pesannya.
Plh Kajari Pelalawan Tommy Busnarma menyampaikan pesan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Akmbal Abbas, meminta penyelenggara pendidikan di Kabupaten/Kota se Provinsi Riau mampu menghasilkan pelajar (siswa) yang berkualitas, mandiri dan berprestasi.

“Sudah saatnya merubah pola pikir pelayanan di sektor pendidikan. Menjadi tanggung jawab seluruh kepala sekolah untuk menghasilkan pendidikan yang berkuaitas di Provinsi Riau. Pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari uang negara di sektor pendidikan harus benar-benar bermanfaat bagi pendidikan,” tegasnya.

Kepala Sekolah SMA Internasional Mutiara Harapan Mrs Devi, menyampaikan rasa terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Pelalawan atas penyelenggaraan JMS di sekolah mereka ini.. “Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pelalawan dalam memberikan edukasi hukum kepada siswa-siswi kami. Hal ini sangat bermanfaat untuk membekali mereka dengan pemahaman hukum yang kuat sejak dini,” ujar Kasek Devi. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button