Virginia Hariztavianne Gelorakan Penegakan Hukum Humanis Kejari Sragen
2 Warga Pelaku Penadahan Bebas Dari Ancaman Pidana

ADHYAKSAdigital.com — Meneguhkan komitmen menghadirkan penegakan hukum humanis dan berkeadilan, khususnya dalam penerapan Keadilan Restoratif yang selamam ini di gelorakan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Virginia Hariztavianne sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sragen mampu mengimplementasikannya.
Sebagai Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne mampu mengkoordinasikan dan konsolidasi dengan jajarannya di Bidang Pidana Umum Kejari Sragen agar mengedepankan Hati Nurani dalam penerapan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan.
Hati nuraninya selalu berbicara kala mendapati pelimpahan berkas perkara pidana ringan dari Aparat Penegak Hukum Kepolisian ke Kejaksaan Negeri Sragen. Dia mengiinisiasi perdamaian bagi pihak yang berperkara dan mengusulkan agar tidak melanjutkannya ke tahap proses hukum selanjutnya.
Para pihak, baik korban maupun pelaku pidana bisa duduk bersama dan saling memaafkan atas peristiwa pidana yang pernah terjadi. Kedua belah pihak mampu bersepakat damai, kedamaian, silaturahmi dan kebersamaan mampu pulih bagi pihak yang berperkara.
Dua orang warga Sragen, atas nama Unggul Suyanto dan Alip Nur Lambang akhirnya bebas dari ancaman pidana penjara, atas tindak pidana ringan yang melanggar Pasal 480 KUHP, penadahan satu unit telepon seluler yang mereka lakukan dengan korban atas nama Yuono Eko Saputro.
Atas terwujudnya perdamaian antara kedua orang pelaku pendagan ini dengan Yuono, korban si pemilik telepon seluler, Virginia bersama Kasi Pidum Kunto Trihatmojo mengusulkan penanganan perkara pidana ringan menerapkan Keadilan Restoratif, untuk dihentikan penuntutan perkaranya kepada Kajati Jawa Tengah untuk diteruskan kepada JAM Pidum di Jakarta.
“Dalam gelar perkara Kamis 23 Januari 2025, yang turut kita hadiri lewat Zoom meeting, JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung menyetujui penghentian penuntutan atas perkara pidana ringan penadahan ini. JAM Pidum memerintah Kejari Sragen untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 23 Januari 2025.
SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
“Penegakan hukum humanis kita membuahkan hasil positif, perkara ini akhirnya dihentikan penuntutannya. Unggul Suyanto dan Alip Nur Lambang akhirnya terbebas dari ancaman pidana. Kita segera menerbitkan SKP2 RJ dan menyerahkannya kepada keduanya,” ujar Virginia. (Felix Sidabutar)