Nasional

Mantan Sekda Palembang dan 2 Tersangka Ditahan Kejati Sumsel

Jual Aset Yayasan Batanghari Sembilan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan lewat penyidik Pidana Khusus melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka baru atas pengembangan penanganan perkara korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan, yang terdapat di Kota Palembang, Rabu 22 Januari 2025.

“Kemarin, kita menahan 3 tersangka atas dugaan korupsi penjualan aset milik Yayasan Batanghari Sembilan, aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11.760.000.000,00 (Sebelas miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumseel, Vanny Yulia Eka Sari kepada ADHYAKSAdigital, Kamis 23 Januari 2025.

Kasi Penkum Vanny menjelaskan, ketiga orang tersangka yang ditahan itu, masing-masing atas nama HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.
Kemudian, tersangka atas nama USG selaku Penjual Aset, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Terakhir, tersangka YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, berdasarkan hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka.
Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa Sebidang Tanah Seluas 3.646 M2 Di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor : 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal 15 Oktober 2024 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang saat ini aset tersebut sudah dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan.

Adapun Perbuatan para tersangka melanggar :
Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undangNomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undangNomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;
Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanatelah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button