Nasional

Keren ! 21 Satker Kejaksaan Ditetapkan Masuk Zona WBK

Insan Adhyaksa Buzzer Anti Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Visi dan misi Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membawa perubahan besar dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan RI Profesional, Berintegritas dan Humanis tidak sebatas jargon. Impian itu mampu diaktualisasikan seluruh satuan kerja Kejaksaan dari Sabang sampai Merauke.

Seiring dengan kewajiban lembaga negara dan pemerintahan, termasuk Kejaksaan RI dalam pelayanan publik bebas korupsi dan bersih melayani dan bebas birokrasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin tiada hentinya menggelorakan pelayanan publik di satuan kerja, baik pusat dan daerah dari Sabang sampai Merauke harus mampu mengimplementasikan perwujudan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di instansi pemerintah. Adapun Zona Integritas yang dicanangkan merupakan bagian dari amanat presiden RI Nomor : 81/2010 tentang Grand Design Reformasi tahun 2010-2025.

Untuk dapat meraih Zona Intergritas menuju WBK harus memperhatikan beberapa komponen yang terdiri dari, Manajemen Perubahan, Penataan Tata Laksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

Pembangunan Zona Integritas dianggap sebagai role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pembangunan Zona Integritas menjadi aspek penting dalam hal pencegahan korupsi di pemerintahan.

Pelayanan Publik yang meliputi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN), Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional–Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!), Mal Pelayanan Publik (MPP), Standar Pelayanan (SP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)”.
Wakil Jaksa Agung RI selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI. Sedangkan Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum (Pustrajakgakum) yang diberi tugas dalam penilaian ZI WBK/WBBM terhadap satuan kerja Kejaksaan RI dari Sabang sampai Merauke.

Untuk tahun 2024, ada 21 (dua puluh satu) satuan kerja Kejaksaan RI yang memperoleh predikat Zona Integritas Wilayh Bebas Korupsi. Kedua puluh satu satker ini ditetapkan sebagai satker WBK berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 354 Tahun 2024 dan Keputusan Jaksa Agung Nomor 34 Tahun 2025.

Dua puluh satu satker ini yakni, Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Kejaksaan Negeri Boyolali, Kejaksaan Negeri Gresik, Kejaksaan Negeri Kampar.

Kejaksaan Negeri Lombokk Tengah, Kejaksaan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Selatan, Kejaksaan Negeri Pelalawan, Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Kejaksaan Negeri Siak, Kejaksaan Negeri Sukoharjo.
Kejaksaan Negeri Trenggalek, Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kejaksaan Negeri Bima, Kejaksaan Negeri Kendari, Kejaksaan Negeri Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri Tapim.

Jaksa Agung memberikan apresiasi kepada tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia yang telah berhasil menjalankan tugas sebagai penggerak Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jangan jadikan predikat WBK dan WBBM ini sekadar formalitas belaka. Tetapi lebih dari itu, harus lebih serius dalam mempertahankan zona integritas sebagai bentuk pembuktian kepada masyarakat bahwa Kejaksaan memang bebas dari perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan memberikan pelayanan publik yang berkualitas,” imbuh Jaksa Agung. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button