Kajari Karawang: Profesi Guru Rawan Kriminalisasi !

ADHYAKSAdigital.com –Didasari maraknya kriminalisasi terhadap profesi Guru dalam mengajar dan kesehariannya, minimnya pengetahuan atas hukum dan jeretan pidana korupsi, memantik keperihatinan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Jawa Barat, Syaifullah, SH. MH.
Kejaksaan Negeri Karawang gencar mensosialisasikan dan memberikan penyuluhan dan penerangan hukum Sadar Hukum kepada Guru dan penyelenggara pendidikan, khususnya berbasis Pesanren. Sehingga penyelenggara pendidikan yang didalamnya terdapat Guru, Ustad , Dai dan pengurus Yayasan melek hukum dan menjauhi hukuman.
“Beberapa peristiwa di sejumlah daerah, profesi Guru kerap menjadi korban dari kriminalisasi hukum atas profesi yang dijalankannya, khususnya dalam pelaksanaan mengajar, memberikan edukasi kepada pelajar, santri, penerapan sanksi terhadap disiplin siswa/santri. Hal ini harus menjadi pembelajaran untuk diantisipasi,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Syaifullah di Pondok Pesantren Hidayatullah Karawang, Rabu 22 Januari 2024.
Hari itu, Yayasan Hidayatullah sebagai pengelola sejumlah pesantren yang tersebar di sejumlah daerah, Karawang, Purwakarta, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Kerja Daerah Hidayatullah Rayon Tengah, yang di gelar di Pondok Pesantren Hidayatullah Karawang.
Perlindungan hukum terhadap Guru, Ustad dan Dai, menjadi kewajiban bagi peyelenggara pendidikan, dalam hal ini Yayasan Hidayatullah. Ini sebagai bentuk kepedulian dan rasa hormat atas peran dan jasa guru dalam membentuk generasi muda yang cerdas, berintegritas dan bermoral.
Kejari Karawang lewat program Jaksa Masuk Pesantren terpanggil memberikan penyuluhan dan penerangan hukkum kepada guru untuk meningkatkan Kesadaran Hukum di kalangan Guru. Memberikan pemahaman mendalam kepada para guru tentang aspek-aspek hukum yang terkait dengan profesi mereka.
Selanjutnya, mencegah kriminalisasi terhadap Guru,memberikan pendampingan hukum guna melindungi tenaga pendidik dari ancaman hukum yang tidak berdasar. Mendukung Guru dalam menjalankan tugas dengan Percaya Diri. Kemudian melindungi guru agar dapat bekerja tanpa khawatir terhadap tekanan eksternal yang bersifat hukum.
“Guru harus dijamin kenyamanan dan keselamatannya. Kejari Karawang merasa terpanggil untuk bersama guru mewujudkan prinsip equality before the law,” ujar Kajari Karawang, Syaifullah.
Kajari Karawang Syaifullah menyampaikan, pihaknya akan rutin mengadakan penyuluhan hukum di sekolah-sekolah dan forum guru, dengan topik terkait perlindungan hukum, etika profesi, dan prosedur hukum yang relevan bagi tenaga pendidik. (Felix Sidabutar)




