NasionalRJ

Kejati Kepri Implementasikan Penegakan Hukum Humanis

Warga Batam Bebas Dari Ancaman Pidana

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis berhati nurani kembali diwujudkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Teguh Margono sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau memperjuangkan usulan penghentian penuntutan perkara pidana ringan dari Kejaksaan Negeri Batam untuk disetujui Jaksa Agung Muda Pidana Umum di Jakarta.

Lewat penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), perkara pidana ringan tindak pidana pencurian sepeda motor atas nama tersangka Andreas Marbun akhirnya disetujui dihentikan penuntutannya. JAM Pidum Asep Nana Mulyana memerintahkan Kejari Batam untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara itu.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

“Hari ini, Kajati Kepri, Teguh Subroto didampingi Aspidum Kejati Kepri Bayu Pramesti dan Kasi Oharda Marthyn Luther serta diikuti secara virtual oleh Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, Kasi Pidum dan Jajaran Pidum Kejari Batam memimpin jalannya gelar perkara ini dihadapan Direktur OHARDA, Nanang Ibrahim Soleh, yang mewakili JAM Pidum Asep Nana Mulyana,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 22 Januari 2025.
Kejari Batam menerapkan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara pidana ini. Pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji bertobat. Korban nmemaafkan pelaku. Keduanya, korban dan pelaku bersepakat damai dan menginginkan proses penanganan perkaranya tidak dilanjutkan hingga ke persidangan di pengadilan negeri setempat.

Atas terwujudnya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka, Kejari Batam lantas mengusulkan penghentian penuntutan penanganan perkara ini ke Kajati Kepulauan Riau, Teguh Subroto untuk diteruskan ke Jaksa Agung melalui JAM Pidum.

Kajati Kepri Teguh Subroto menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara-perkara pidana yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button