NasionalRJ

Kejari OKU Kembali Impelemtasikan Penegakan Hukum Humanis

Perkara Lakalantas Berujung Damai

ADHYAKSAdigital.com –Kinerja pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dibawah kepemimpinan Choirun Parapat, SH. MH patut dicontoh. Choirun Parapat sebagai Kajari OKU mampu mengimpelemtasikan penerapan Keadilan Restoratif. Penegakan hukum humanis mampu dirasakan masyarakat setempat.

Terbaru, Kejari OKU kembali menerapkan Keadilan Restoratif dalam penanganan perkara pidana ringan. Kali ini program RJ dijalankan terhadap kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dengan tersangka Khoirul Munzilin dan tersangka Eka Mulyadi.

“Lewat gelar perkara secara Zoom meeting, JAM Pidum Asep Nana Mulyana menyetujui usulan penghentian penuntutan perkara pidana ringan kecelakaan lalu lintas yang kita tangani. Kita diperintahkan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Restorative Justice atas perkara ini,” ujar Kajari OKU, Choirun Parapat kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 22 Januari 2025.
Kasus itu terjadi antara sepeda motor dan mobil di Jalan Dr. Mohammad Hatta Lintas Sumatera, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, pada 25 Juli 2024 lalu. Tersangka Khoirul Munzilin yang berprofesi sebagai Ojek sedang membawa penumpang yaitu korban inisial YM dan anak korban inisial MA.

Pada saat itu tersangka Eka Mulyadi yang mengendarai 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz merah nopol BG-1253-LE tersebut menyebrang jalan padahal marka jalan bergaris dua utuh (tidak terputus), kemudian sepeda motor yang dikendarai Tersangka Khoirul Munzilin tersebut menabrak 1 (satu) unit Mobil Honda Jazz dibagian belakang sebelah kiri mobil yang dikendarai oleh Tersangka Eka Mulyadi.

Bahwa Tersangka Khoirul Munzilin tidak melihat mobil tersebut datang dikarenakan pandangannya terhalang oleh korban MA yang berdiri didepan, Tersangka Khoirul Munzilin tidak sempat untuk menghindar maupun melakukan pengereman sehingga terjadi benturan yang keras.

Akibat kecelakaan tersebut, penumpang sepeda motor YM mengalami luka memar dan luka lecet dibagian tangan dan kepala sehingga menyebabkan korban mengalami pendarahan pada selaput otak dan harus di rawat selama 3 bulan di RSUD Ibnu Sutowo dan MA mengalami luka memar dan luka lecet pada tangan, kaki dan muka.

Pada kasus itu, tersangka atas nama Khoirul Munzilin dan tersangka Eka Mulyadi disangkakan melanggar pasal 310 ayat 2 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta melanggar pasal 310 ayat 3 undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Kajari OKU Choirun Parapat mengatakan, langkah RJ diambil setelah musyawarah dan perdamaian antara keluarga pelaku dengan keluarga korban. “Pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan mengendepankan musyawarah dan mufakat sesuai asas kekeluargaan. Perkara tersebut telah disetujui untuk dihentikan berdasarkan keadilan restorative oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI,” kata Kajari.
Kajari menjelaskan, dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum, maka penghentian kasus telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020. “Dengan tercapainya kesepakatan ini, bisa menjadi bekal kita untuk ke jenjang yang lebih tinggi hingga di Kejati maupun Kejagung, Insha Allah akan disetujui dan akan nanti kita serahkan SK PP-nya,” ujar Kajari.

Disebutkan Kajari, program RJ di Kejari OKU juga sejalan dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel. Dimana dengan mengendepankan restoratif maka dapat menekankan pemulihan kembali pada keadaan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku.

Menurutnya tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat, yang harus dibangun dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan dalam menciptakan rasa keadilan.
“Perlu diingat keadilan restoratif ini bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi perbuatan pidana,” tutup Choirun Parapat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button