Nasional

Kejari Karo Sosialisasi Sadar Hukum Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan

Jaksa Agung Terbitkan Pedoman Nomor 1 Tahun 2021

ADHYAKSAdigital.com –Masih rendahnya penghormatan, pemenuhan dan perlindungan terkait Hak Anak di Kabupaten Karo, Sumatera Utara memantik keperihatinan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Darwis Burhansyah, SH. MH. Dia menerjunkan Bidang Intelijen Kejari Karo melakukan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat setempat.

Kali ini mengambil tempat di Pelataran Loken Barn Resort Merek, Kabupaten Karo, Selasa 21 Januari 2025, Kejari Karo dengan mobil penyuluhan hukum turun menyapa warga memberikan sosialisasi Sadar Hukum terkait Perlinduingan dan HAK ANAK.

Kasi Intel Johanes Pasaribu, SH. MH dengan timnya, diantaranya Kasubsi Intel Halfeus Hangoluan Samosir, SH, Andrew Dharmara Bais, SH dan Jaksa Fungsional Putri A Milala, SH. MH, Zakia Utari Ginting, S.H. dan Michael Tommy Napitupulu, SH. MH dengan penuh ramah dan kehangatan disambut warga yang tengah berkumpul di lokasi kegiatan hari itu.
Kajari Karo Darwis Burhansyah lewat tim penyuluhan dan penerangan hukum yang turun hari itu menuturkan, kegiatan hari itu dilakukan sebagai bentuk guna memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Kegiatan ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah melindungi kekerasan terhadap anak dan perempuan. Dalam hal ini sudah diatur dalam peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Anak dan Peraturan Lain dalam bentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Kementerian/Lembaga,” ujar Halfeus Hangoluan Samosir, dalam pemaparannya di hadapan warga.
Jaksa Halfeus Samosir mengajak peran aktif dari aparatur pemerintahan yang ada Pemerintah Desa dan Relawan untuk peka terhadap tindakan kekerasan yang dialami oleh anak di sekitar mereka, dan berani melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang

“Kita mungkin tidak bisa menentukan masa depan untuk anak, tapi kita bisa menyiapkan anak untuk meraih masa depan,” ujarnya sembari mengkampanyekan Stop Kekerasan Terhadap Anak di Kabupaten Karo.
Dia menyampaikan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia menerbitkan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 202, tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana, yang diterbitkan tanggal 21 Januari 2021.

Pedoman Nomor 1/2021 ini sebagai acuan dan pegangan bagi aparat penegak hukum Kejaksaan dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Seksual terhadap Perempuan dan Anak, kekerasan dalam rumah tangga dan pencabulan terhadap anak.

Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 bertujuan untuk optimalisasi pemenuhan akses keadilan bagi Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan Hukum dalam penanganan perkara pidana. Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 dimaksudkan sebagai acuan bagi Jaksa/Penuntut Umum dalam pemenuhan akses keadilan bagi Perempuan dan Anak yang berhadapan dengan Hukum dalam penanganan perkara pidana. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button