NasionalOpini

Beban Berat ST Burhanuddin Harus Ditopang Independensi dan Profesionalitas

Capaian Kinerja 100 Hari Jaksa Agung Memuaskan

Oleh : Felix Sidabutar

ADHYAKSAdigital.com–Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk periode keduanya dalam Kabinet Kerja pemerintahan Prabowo – Gibran sejak di lantik 21 Oktober 2024 akan memasuki 100 hari kerja pada 28 Januari 2025.

Berbagai harapan masyarakat disampaikan agar Kejaksaan Republik Indonesia dibawah kepemimpinan ST Burhanuddin untuk periode keduanya lebih baik lagi dan menunjukkan kinerja yang membanggakan, pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis.

Beragam tanggapan positif maupun negatif dari sejumlah elemen masyarakat, tokoh agama, politisi, praktisi hukum, akademisi, pemuda dan mahasiswa atas 100 hari kerja Kejaksaan RI dibawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Berat memang beban kerja yang diamanahkan ke pundak ST Burhanuddin. Sehingga seluruh aspek yang mencakup segala keputusan, tindakan serta perbuatan, menjadi satu kesatuan yang melekat pada dirinya untuk kemudian diterapkan sebagai realisasi dari apa yang telah programkan, khususnya 100 Hari Kerja Jaksa Agung.
Dalam pelaksaan 100 hari kerja, ST Burhanuddin dinilai mampu menghadapi beban berat pekerjaan rumah pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia Profesional, Berintegritas dan Humanis tidak sebatas jargon dan retorika.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu melakukan konsolidasi internal dan menegaskan bahwa Insan Adhyaksa dimana pun berada adalah keluarga besar yang saling mendukung satu sama lain, membangun silaturahmi dan sinergitas dalam pelayanan dan penegakan hukum bagi masyarakat.

“Mari kita mengedepankan solidaritas, sinergitas, koordinasi dan silaturahmi dalam pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa itu adalah Satu dan Tak Terpisahkan,” tegas ST Burhanuddin dalam suatu momentum dihadapan jajarannya.

Meritokrasi di Kejaksaan RI telah diterapkan dengan sungguh-sungguh. Jaksa Agung ST Burhanuddin menerapkan meritokrasi dalam penempatan jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung dan satuan kerja di daerah yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mengedepankan Meritokrasi dalam pengisian jabatan di Kejaksaan RI, pusat dan daerah. Sehingga menghasilkan pemimpin yang kapabel, kompentensi dan membuka peluang jenjang karir insan Adhyaksa lebih merata.

Kita bisa mencermati beberapa kebijakan yang diambil dalam penempatan seorang jaksa karir untuk menduduki jabatan strategis di Kejaksaan. Mulai dari jabatan terendah hingga strategis, Kepala Seksi, Koordinator, Kepala Kejaksaan Negeri, Asisten hingga Kepala Kejaksaan Tinggi.

Semua elemen masyarakat, praktisi hukum dan penggiat anti korupsi berharap di bawah kepemimpinan Jaksa Agung yang baru, penegakan dan pelayanan hukum Kejaksaan akan dilaksanakan secara adil dan tidak tebang pilih. Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan menyatu bersama ruh keadilan yang tumbuh di masyarakat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu menyelesaikan kasus-kasus besar, khususnya tindak pidana korupsi. Pemberantasan korupsi berkontribusi pada pengembalian kerugian keuangan dan perekonomian negara. Memberikan efek jera dan mengkampanyekan Budaya Anti Korupsi.

Kejaksaan RI adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang dan ketentuan hukum lainnya.

Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.

Menanggapi penegakan hukum saat ini, saya menilai adanya perbaikan dan perubahan signifikan yang dilakukan aparat penegak hukum Kejaksaan. Walaupun masih ditemukannya diskriminasi dalam penegakan hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Masyarakat mengingatkan agar aparat penegak hukum Kejaksaan, baik di lingkungan Kejagung, satuan kerja Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dapat menjaga profesionalisme mereka di dalam menjalankan tugas. Waspadai “Invisible Hand” yang sewaktu-waktu hadir mempengaruhi pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.

Perlu ditegaskan, hukum merupakan sebuah kekuasaan yang berdaulat. Oleh sebab itu, hukum tidak boleh mendapatkan intervensi penguasa, pengusaha maupun politik, apalagi intervensi dari kekuasaan. Independen dan profesionalitas Kejaksaan menjadi taruhannya.

Tri Krama Adhyaksa, adalah doktrin Kejaksaan Republik Indonesia, Satya, yang artinya kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap diri pribadi dan keluarga, maupun kepada sesama manusia.

Adhi, yang artinya kesempurnaan dalam bertugas dan berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, terhadap keluarga, dan terhadap sesama manusia.

Wicaksana, yang artinya bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku, khususnya dalam pengeterapan tugas dan kewenangannya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin harus mampu menjadi teladan bagi Insan Adhyaksa. Pasalnya, masyarakat selalu mengawasi dan menilai setiap perilaku dan langkah Jaksa Agung sebagai pemimpin di Kejaksaan RI.

Insan Adhyaksa adalah etalase wajah Kejaksaan, untuk itu jaga diri, jaga institusi, jangan merusak nama baik institusi dengan tindakan tidak terpuji! Karena kepercayaan publik adalah indikator keberhasilan Insan Adhyaksa dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum. #####

Bravo Kejaksaan, Selamat Untuk ST Burhanuddin !

Penulis adalah CEO ADHYAKSAdigital

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button