Lewat Dangau Hukum, Kejari Sanggau Dekatkan Diri Dengan Rakyat

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, SH.MH memberikan apresiasi atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Sanggau dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, SH. MH. Apa gerangan?
Dedy Irwan Virantama mampu melakukan konsolidasi, koordinasi dan sinergitas dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama dan seluruh elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Sanggau khususnya kehadiran Kejaksaan yang dekat dengan masyarakat, mengkampanyekan sadar hukum, budaya anti korupsi dan aksi-aksi sosial yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat setempat.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban saat meresmikan Dangau Hukum, program Inovasi Kejari Sanggau bertempat di Aula Daranante, Kabupaten Sanggau, Selasa 21 Januari 2025. Hari ini, Edywar Kaban bersama rombongan Kejati Kalimantan Barat didaulat meresmikan Dangau Hukum Kejari Sanggau, inovasi yang digagas Dedy Irwan Virantama.
Kajati Kalimantan Barat, Edywar Kaban mengapresiasi Dedy Irwan Virantama, dengan ide brilian dalam melahirkan konsep Dangau Hukum sebagai respons terhadap kebutuhan untuk menjangkau masyarakat desa dengan pendekatan yang inklusif dan akomodatif.
Edyward Kaban berharap Dangau Hukum yang difasilitasi Kejari Sanggau ini dapat dimanfaatkan guna timbulnya sadar hukum masyarakat di Kabupaten Sanggau. Jaksa hadir untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum. Dangau Hukum wadah silaturahmi diantara sesama warga.
“Dangau Hukum sebagai wadah membangun silaturahmi dan koordinasi agar persoalan hukum yang menimpa warga dapat diberikan solusi, khususnya tindak pidana ringan yang terciptanya harmonisasi dan perdamaian bagi warga yang berperkara,” pesan Edyward Kaban.
Kajari Sanggau, Dedy Irwan Virantama menuturkan, wilayah Kabupaten Sanggau yang luas, terdiri dari 15 kecamatan, 6 kelurahan, dan 163 desa, memerlukan pendekatan khusus agar layanan hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih efektif. Dangau Hukum hadir sebagai solusi untuk memastikan bahwa keadilan dapat dirasakan hingga ke pelosok desa.
Dijelaskan, nama Dangau Hukum terinspirasi dari filosofi lokal, di mana “dangau” melambangkan tempat sederhana untuk berkumpul, berdiskusi, dan menyelesaikan masalah secara bersama-sama. Program ini dirancang sebagai ruang bagi masyarakat desa untuk mendapatkan pemahaman hukum, bimbingan, dan penyelesaian masalah secara langsung.
Dedy Irwan Virantamav menjelaskan bahwa Dangau Hukum mencakup berbagai kegiatan strategis, antara lain, pembentukan Rumah Restorative Justice untuk menyelesaikan perkara secara damai. Kemudian, Program Jaksa Garda Desa, yang melibatkan aparat kejaksaan dalam pendampingan hukum di tingkat desa.
“Pelayanan dan konsultasi hukum secara langsung maupun daring. Posko akses keadilan khusus bagi perempuan dan anak. Teknologi informasi dimanfaatkan untuk memberikan penyuluhan dan konsultasi hukum secara virtual, sehingga masyarakat desa yang tinggal di daerah terpencil tetap dapat mengakses layanan hukum dengan mudah ,” urai Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama.
Kajari Sanggau berharap masyarakat dapat merasakan kehadiran hukum sebagai pelindung, pemberdaya, dan sumber keadilan. Program ini diharapkan memberikan dampak positif yang berkelanjutan dalam menciptakan akses hukum yang lebih luas, khususnya bagi masyarakat pedesaan.
“Kami yakin, dengan dukungan dari semua pihak, Dangau Hukum dapat menjadi model inovasi yang memperkuat penegakan hukum di tingkat desa. Kehadiran program ini membuktikan bahwa hukum bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang keadilan yang nyata bagi masyarakat,” pungkas Kajari Sanggau.
Pejabat Bupati Kabupaten Sanggau, Suherman menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Kejari Sanggau dalam peluncuran Dangau Hukum hari ini. Dia memuji inovasi ini sebagai langkah nyata dalam mendukung pembangunan hukum di Kabupaten Sanggau.
“Dangau Hukum menunjukkan bahwa kejaksaan tidak hanya fokus pada fungsi penuntutan, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk mencegah pelanggaran hukum melalui pendekatan edukatif dan preventif yang berbasis kearifan lokal. Program ini membawa keadilan lebih dekat kepada masyarakat,” ujar Suherman. (Felix Sidabutar)




