Nasional

Kejati Sumsel Selamatkan Warga Palembang Dari Ketergantung Narkoba

Jalani Rehab Usai Dapat Persetujuan Penerapan RJ

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum humanis Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, SH. MH lewat Asisten Pidana Umum, Wahyudi SH. MH dalam penanganan perkara pidana ringan patut diapresiasi. Warga Palembang pengguna narkoba diberi kesempatan untuk menjalani rehablitasi.

Dalam gelar perkara secara online, Selasa 21 Januari 2024, Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung menyetujui penerapan Keadilan Restoratif atas perkara penyalahgunaan narkoba atas nama tersangka Muhammad Romadoni yang diajukan Kejaksaan Negeri Palembang lewat usulan dari Kejati Sumatera Selatan.

Adapun Perkara Penyalahgunaan Narkotika yang diajukan Kejaksaan Negeri Palembang dengan Tersangka atas nama Muhammad Romadoni Bin Surya Gunawan yang disangkakan melanggar, Kesatu: Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Kedua : Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Penyelesaian Perkara Pidana Melalui Mekanisme Penyelesaian Penananganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukum hadir memberikan Humanisme dalam penegakan hukum serta dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.

Melalui Kebijakan Restorative Justice, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai rasa ketidakadilan, meskipun demikian perlu digarisbawahi bahwa Keadilan Restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa.

Permohonan Penyelesaian penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif, khusus untuk perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.

Penyelesaian penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabikitasi harus mempertimbangkan bahwa Tersangka hanya sebagai pecandu, penyalahguna atau korban penyalahguna Narkotika untuk dirinya sendiri, serta Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap Narkotika.

Alasan persetujuan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif yaitu berdasarkan hasil laboratorium forensik teresangka positif menggunakan narkotika dibuktikan dengan hasil urine, darah atau DNA yg positif mengandung zat Napza, tersangka juga tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (End User).

Tersangka belum pernah dipidana, tersangka tertangkap tangan dengan barang bukti Narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari, serta tersangka dikualifikasi sebagai pencandu Narkotika, korban Penyalahguna Narkotika atau Penyalahguna Narkotika berdasarkan Hasil Asesmen Terpadu.
Selanjutnya setelah dilakukan ekspose tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam hal ini diwakili oleh Direktur B, Bapak Wahyudi, S.H., M.H. menyetujui permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan pendekatan Keadilan Restoratif yaitu dengan melakukan Rehab Medis dan Sosial selama 2 (dua) bulan melalui rawat inap di Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Ernaldi Bahar Provinsi Sumatera Selatan.

Dengan disetujuinya Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi tersebut berdasarkan Pedoman Jaksa Agung RI No 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif sebagai pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa tersebut, hal ini menjadi pertama kalinya untuk perkara penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button