Nasional

Fanatisme Pilkada Berujung Salah Paham Sesama Pendukung

ADHYAKSAdigital.com –Pesta demokrasi pemilihan kepala daerah lalu meninggalkan kisah miris. Fanatisme sesat diantara warga harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Hal ini disebabkan kesalahpahaman, tersinggung, walaupun berada di dalam satu barisan pendukung yang sama terhadap salah satu pasangan calon.

Menjadi refleksi, Pemilu lewat Pilkada ke depannya, warga menjadi dewasa dalam berpolitik, dilatih untuk melek politik dan melek hukum. Sehingga fanatisme itu tidak berlebihan yang dapat menggerus harmoni, guyub, silaturahmi dan toleransi diantara warga.

Di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, dua pemuda setempat harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Walaupun kedua pemuda ini dibarisan pendukung yang sama pada salah satu calon pada Pilkada Kabupaten Sragen beberapa waktu lalu, keduanya terlibat konflik.
Berawal saat di masa kampanye, seorang pemuda atas nama Titis Marganis protes terhadap temannya bernama Bayu Pamungkas yang tidak mengenakan kaos alat peraga kampanye pasangan salah satu calon, yang mereka dukung. Padahal semua pendukung dan simpatisan di hari itu serentak memakai kaos yang sebelumnya telah dibagikan tim pemenangan.

Titis Marganis saat itu merasa kesal dan tersulut emosi, dia memukul Bayu Pamungkas, yang juga sesama pendukung salah satu calon yang sama. Bayu Pamungkas menjadi korban pemukulan sesama pendukung salah satu calon. Dia mengalami luka lecet di kepala.

Tak terima menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Titis Marganis kepada dirinya, Bayu Pamungkas meluncur ke kantor kepolisian setempat, Polres Sragen. Dia melaporkann peristiwa penganiayaan yang dilakukan temannya Titis Marganis tersebut saat berlangsungnya kampanye calon yang merek dukung.

Laporan peristiwa pidana penganiayaan ini pun diproses penyidik Polres Sragen. Sesuai dengan pemeriksaan dan temuan alat bukti yang kuat, Titis Marganis ditetapkan sebagai tersangka, dia dinilai melanggar Pasal 351 KUHP, pidana penganiayaan.

Penanganan perkaranya pun berproses pada tahap pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Sragen, guna kepastian hukum atas proses hukum perkara ini. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sragen Kunto Trihatmojo lantas meneliti berkas perkara ini dan melaporkannya ke pimpinan.

Hati nurani Virginia Hariztavianne tergerak kala mendapati dan meneliti pelimpahan penanganan perkara pidana ringan ini. Perkara ini semata-mata ketersinggungan, emosi sesaat dan seharusnya didamaikan antara kedua orang pemuda tersebut.

Sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Sragen, Virginia memerintahkan Kasi Pidum Kunto Trihatmojo untuk memfasilitasi perdamaian antara kedua pemuda yang berkonflik tersebut dan menawarkan agar proses kelanjutan perkaranya tidak dilanjutkan hingga penuntutan.

Upaya mediasi tim Pidana Umum Kejari Sragen membuahkan hasil. Bayu Pamungkas memberi maaf atas peristiwa yang dialaminya. Titis Marganis mengakui kesalahannya dan berjanji ke depannya untuk berperilaku baik dalam kesehariannya.

Atas terwujudnya perdamaian diantara keduanya, Kejari Sragen menginisiasi penanganan perkara ini menerapkan Keadilan Restoratif, selanjutnya diusulkan penghentian penuntutan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk diteruskan ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum, untuk mendapatkan persetujuan.
“Dalam gelar perkara Senin 20 Januari 2025, yang turut kita hadiri lewat Zoom meeting, JAM Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana atas nama Jaksa Agung menyetujui penghentian penuntutan atas perkara pidana ringan penganiayaan ini. JAM Pidum memerintah Kejari Sragen untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar Kajari Sragen, Virginia Hariztavianne kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 21 Januari 2025.

SKP2 RJ sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Virginia menyebutkan penerapan Restorative Justice dalam penghentian penuntutan perkara pidana ringan yang dilakukan Kejaksaan diartikan sebagai sikap korps Adhyaksa yang peduli terhadap kehidupan masyarakat, agar terciptanya kebersamaan, solidaritas, saling menghargai, saling memaafkan dan timbulnya toleransi di tengah-tengah kehidupan masyarakat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button