Nasional

Komisi Kejaksaan Bela Bambang Hero

Keahliannya Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi

ADHYAKSAdigital.com –Salah seorang pengacara dari Kantor Hukum Andi Kusuma Law Firm melaporkan Prof. Dr. Bambang Hero ke Kepolisian Daerah Bangka Belitung. Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai atas perkara dugaan korupsi tambang timah.

Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH menyayangkan adanya laporan yang disampaikan oleh pengacara tersebut ke Polda Bangka Belitung atas kesaksian ahli Prof. Bambang Hero dalam perkara korupsi tambang timah di muka persidangan pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

“Sudah seharus Polda Babel tidak memproses laporan yang disampaikan pelapor atas nama pengacara itu, terkait laporannya tentang dugaan keterangan palsu ahli Prof. Bambang Hero. Pasalnya, keterangan yang disampaikan Bambang Hero merupakan hasil dari penelitian ilmiah dan akademik yang tidak dapat di dituntut atas keahliannya ini,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi kepada ADHYAKSAdigital, Minggu 19 Januari 2025.

Pujiyono menerangkan, keterangan ahli yang disampaikan Bambang Hero tidak masuk di dalam Unsur-unsur Pasal 242 KUHP, yakni sengaja memberikan keterangan di bawah sumpah yang tidak benar. Keterangan diberikan secara lisan atau tulisan. Keterangan yang diberikan itu bertentangan dengan apa yang dilihat, didengar atau dirasakan, serta mendiamkan kalau keterangannya itu sebenarnya palsu.

“Terkait Bambang Hero, beliau itu adalah ahli yang dimintai keahliannya oleh jaksa, terkait perhitungan kerugian perekonomian negara dan kerugian kerusakan lingkungan atas pertambangan timah di Bangka Belitung. Tentunya telah melalui proses ilmiah sesuai keahlian yang dimiliki Bambang Hero,” tegas Pujiyono Suwadi.

Guru besar pidana Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini menuturkan, keterangan palsu itu itu bisa diuji kebenarannya maupun palsu berdasarkan pengalaman empiris saksi ahli yang disampaikan di muka persidangan. “Pengalaman empiris itu tidak ada metode ilmiahnya. Beda dengan ahli yang berdasarkan metode ilmiah,” kata Pujiyono.

Pujiyono Suwadi menilai Bambang Hero telah mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya keahliannya dalam menghitung kerugian perekonomian negara dan kerusakan lingkungan atas perkara pidana korupsi pertambangan timah di Bangka Belitung.

Sebelumnya, Institut Pertanian Bogor (IPB) menyampaikan sikap terkait pelaporan terhadap guru besar mereka, Bambang Hero Saharjo, mengenai perhitungan kerugian lingkungan dalam kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dan kawan-kawan.

Seperti diketahui, Bambang Hero, yang merupakan guru besar di kampus IPB, telah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh pengacara Andi Kusuma. Laporan tersebut menuding Bambang, yang berperan sebagai saksi ahli di persidangan kasus korupsi timah itu, tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun.

“Kami melihat bahwa gugatan terhadap saksi ahli atas keterangan di muka persidangan dapat merusak tatanan hukum di Indonesia,” ucap Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB), Arif Satria, melansir Kompas. Com, Minggu 12 Januari 2025.

Menurutnya, negara perlu mengeluarkan peraturan pemerintah tentang perlindungan dosen dan guru sebagai implementasi UU Dosen dan Guru. Hal ini untuk memperkuat perlindungan bagi dosen yang menjadi saksi ahli.

“Terlebih lagi yang dilakukan oleh Prof Bambang Hero, yang ditunjuk sebagai saksi ahli untuk membela negara melawan perusahaan yang melakukan perusakan lingkungan, kami meminta agar negara melindungi dosen yang menjadi saksi ahli,” kata Arif.

Senada, ratusan organisasi penggiat lingkungan hidup dan anti korupsi merelis pernyataan sikap atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap Prof. Dr. Bambang Hero, saksi ahli pada perkara dugaan korupsi pertambangan timah IUP PT. Timah di Bangka Belitung.

Bambang Hero dituduh memberikan keterangan palsu dengan melakukan perhitungan kerugian lingkungan yang tidak sesuai.
Pelaporan kepada Bambang Hero patut dilihat sebagai upaya judicial harassment atau intimidasi melalui jalur hukum.
Serangan dan intimidasi rentan muncul terhadap ahli yang memberikan keterangan untuk mendukung pengungkapan kasus korupsi.

Keterangan ahli yang diberikan di muka persidangan, sebagaimana dilakukan oleh Bambang Hero, merupakan aktivitas akademik yang dilindungi hukum. Hal yang disampaikan ahli merupakan bagian tak terpisahkan dari kemampuan atau karya akademis, baik berupa penelitian, pengajaran, dan publikasi yang telah dilahirkan sebagai kewajiban yang dipenuhi oleh seorang akademisi.

Karya-karya akademis dapat menjadi pertimbangan hakim untuk dihadirkan dalam persidangan, sebelum disumpah. Keterangan ahli yang diberikan Bambang Hero di muka persidangan merupakan hasil pemikiran yang didasarkan metode ilmiah yang telah ia yakini.

Dalam proses persidangan, tentunya hakim, pengacara, atau jaksa dalam kasus pidana memiliki hak untuk
menguji keahlian saksi ahli. Para pihak juga dapat menghadirkan ahli lain untuk menyandingkan, menguji argumen lainnya, bilamana dinilai keterangan ahli terkait tidak memuaskan atau dianggap tidak tepat.

Sehingga, bilamana keterangan Bambang Hero dianggap tidak tepat, keliru, atau bahkan mengandung unsur kebohongan, maka forum yang secara hukum disediakan adalah mengundang ahli lain untuk mengujinya di pengadilan untuk kemudian disimpulkan para pihak, termasuk hakim dalam mengambil putusan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button