Nasional

Kejari OKU Terapkan Keadilan Restoratif Hentikan Perkara Penganiayaan

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menerapkan Keadilan Restoratif dalam penghentian penuntutan atas perkara pidana ringan, penganiayaan dengan tersangka atas nama Ardi Ali.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Agung (JAM Pidum) yang diwakili oleh Direktur A pada Jampidum Kejagung telah menyetujui penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) atas kasus penganiayaan dengan tersangka Ardi Ali, dalam gelar perkara, Senin 20 Januari 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Choirun Parapat, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator, mengatakan penghentian penuntutan perkara penganiayaan tersebut setelah kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan meminta penanganan perkaranya tidak dilanjutkan ke bidang penuntutan.
“Tadi pagi sekira pukul 08.00 wib kami bersama dengan Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator telah melaksanakan Ekspose bersama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Agung (Jampidum) yang diwakili Oleh Direktur A secara daring terkait dengan Perkara Penganiayaan A.N tersangka Ardi Ali dan Alhamdulillah sudah disetujui untuk dilakukan proses restorative justice (RJ),” ungkap Kajari.

Diketahui, tersangka diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya Bernama Wawan Bastari dikarenakan korban mengejek dan mengolok-olok tersangka sehingga tersangka emosi. Kejadian berawal pada hari sabtu tanggal 29 Juni 2024 tersangka AA dan korban WB yang berkerja sebagai buruh bangunan di salah satu bangunan ruko yang berada di Jl. A. Yani Air Karang.

Saat tersangka AA sedang berkerja di lantai 4 (empat) bangunan ruko korban WB datang dan mendekati tersangka lalu memamerkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu) dari dompetnya sambil berkata kepada tersangka “WALAUPUN HARI SABTU TAPI AKU DAK BUNTU PECAK KAU” lalu korban WB Kembali berkata kepada tersangka AA “LIMO RATUS RIBU HELM AKU INI BUKAN CAK HELM KAU MURAH” sambil memperlihatkan helm miliknya.

Mendengar hal tersebut tersangka pergi menuju lantai 2 (dua) bangunan ruko kemudian tersangka duduk untuk minum, tidak lama korban Kembali menghampiri tersangka dan menendang kaki tersangka sambil berkata “AWAS OI BABI AKU NAK LEWAT”

Mendengar hal tersebut tersangka tidak dapat lagi mengontrol emosinya lalu tersangka mengambil 1 (satu) buah kayu dolken berukuran ± 1 (satu) meter yang berada didekat tangga dan pada saat korban WB menaiki tangga lantai 3 (tiga) seketika itu juga tersangka memukul kepala korban dari belakang, korban sempat menghindar dan mencoba mengambil kayu yang dipegang tersangka tetapi tidak bisa sehingga tersangka Kembali memukul dan mengenai dahi korban kemudian mencekik leher korban sambil berkata “MATI KAU” tidak lama kemudian datang Saksi SY dan DD untuk melerai tersangka dan korban.

Berdasarkan hasil visum et repertum korban mengalami luka robek dan luka lecet di bagian kepala yang disebabkan oleh benda tumpul.

Perbuatan tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kajari OKU menyebutkan Jaksa fasilitator Kejaksaan Negeri OKU melakukan upaya perdamaian. Akhirnya, para pihak sepakat berdamai. Dari perdamaian tersebut, jaksa penuntut umum mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Dengan disetujui penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif, selanjutnya Jaksa penuntut umum menerbitkan surat penetapan sebagai perwujudan kepastian hukum,” kata Kajari OKU Choirun Parapat.

Ia mengatakan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif merupakan tindak lanjut program Jaksa Agung, di mana penyelesaian sebuah perkara tidak harus melalui proses peradilan atau persidangan di pengadilan.

Adapun syarat penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif yakni pelaku dan korban sudah berdamai. Pelaku membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya dam korban tidak akan menuntut.Pelaku baru pertama melakukan tindak pidana atau bukan residivis atau orang yang pernah dipidana. Serta perdamaian para pihak juga harus disaksikan para tokoh masyarakat dan keluarga korban. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button