Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung, lewat penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang sebelumnya telah menetapkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dikaitkan dengan alat bukti yang kami peroleh selama penyidikan, maka tim penyidik telah mendapatkan bukti permulaan yang cikup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Penyidikan J Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.
Mereka adalah TWN (Direktur Utama PT Angels Product/AP); WN (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo/AF); AS (Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya/SUJ); IS (Direktur Utama PT Medang Sugar Industri/MSI); PSEP (Direktur PT Makassar Tene/MT); HAT selaku (Direktur PT Duta Segar Internasional/DSI); ASB (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas/KTM); HFH (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur/BMM); dan ES (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama/PDSU).
Abdul Qohar menjelaskan perusahaan swasta tersebut mengimpor gula kristal mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki izin sebagai produsen gula rafinasi. Selain itu, yang boleh mengimpor GKP adalah badan usaha milik negara (BUMN).
“Dengan adanya penerbitan persetujuan impor GKM menjadi gula GKP oleh Menteri Perdagangan saat itu—saudara TTL selaku tersangka kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta—menyebabkan tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” ucap Abdul Qohar. Perbuatan mereka, kata dia, justru menguntungkan pihak swasta dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Atas perbuatannya, tujuh tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, serta Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan dua tersangka lain, HAT dan ES, masih dalam pencarian.
Kasus dugaan korupsi dalam impor gula pada 2015-2016 ini sebelumnya menjerat dua tersangka. Keduanya adalah Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus selaku mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Sedangkan dalam perkara ini–pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP–seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM. (Max Tamba/Internet)




