Nasional

Zarof Ricar, Sutradara Film Sang Pengadil Segera Diadili

ADHYAKSAdigital.com –Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah merampung proses penyidikan atas perkara dugaan korupsi/gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur, dengan tersangka atas nama Zarof Ricar. Penanganan perkara Zarof Ricar ini pun diserahterimahkan kepada bidang penuntutan.

Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tersangka ZR kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Kamis 16 Januari 2025, Berkas perkara eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar kita limpahkan kepada bidang penuntutan pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ini menandakan penanganannya memasuki tahap II, alias P21. Sehingga proses selanjutnya pihak Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Selatan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Jumat 17 Januari 2025.

Harli mengatakan, penyerahan berkas tahap II ini berkaitan dengan permufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara terpidana Ronald Tannur. Setelah berkas tahap II ini diserahkan, JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan agar berkas perkara ini bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Zarof Ricar, sutradara Film Sang Pengadil ini diancam dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sebagaimana diketahui, Kejagung menangkap Zarof Ricar di Bali pada 24 Oktober 2024. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Zarof diduga membantu pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR), yang telah ditangkap sehari sebelumnya dan sudah berstatus tersangka.

Menurut Abdul, Lisa menghubungi Zarof untuk membantu mengurus perkara di MA. Lisa menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk tiga hakim agung yang mengadili perkara kasasi penganiayaan Ronald Tannur. “Sesuai catatan LR (Lisa Rahmat) yang diberikan kepada ZR (Zarof Ricar), (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam konferensi pers pada 25 Oktober 2024.

Atas bantuan ini, Lisa memberi fee kepada Zarof sebesar Rp 1 miliar. Usai menangkap Zarof, penyidik Kejagung menggeledah tempat menginapnya di Bali, Hotel Le Meridien, dan rumahnya di kawasan Senayan, Jakarta Pusat. Dari penggeledahan itu ditemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun.

Beberapa di antaranya berbentuk valuta asing (Valas), yakni 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat (AS), 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000. Selain itu, penyidik juga menyita 51 kilogram emas Antam dari rumah pensiunan MA tersebut. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button