Baringin Pasaribu : Amputasi Virus Korupsi Pada Pengadaan Barang dan Jasa

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Negeri Kota Blitar, Jawa Timur, Baringin Pasaribu menghimbau seluruh lembaga negara dan badan usaha negara yang ada di Kota Blitar dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari uang negara untuk bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
“Saatnya keterlibatan semua elemen masyarakat, pemerintah daerah, pelaku usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, politisi, pemuda dan pelajar mengamputasi Virus Korupsi dengan taat azas, taat hukum, transparan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara pada pengadaan barang dan jasa,” tegas Kajari Kota Blitar, Baringin Pasaribu dalam kegiatan Penerangan Hukum Kejari Blitar, Rabu 15 Januari 2025.
Hari itu, Kejari Kota Blitar menyelenggarakan kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Peranan Kejaksaan dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi pada Sektor Pengadaan Barang dan Jasa”. Kegiatan ini dihadiri oleh sekitar 28 orang, termasuk pejabat dari Pemerintah Kota Blitar yang terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Pengadaan barang dan jasa di pemerintah dan badan usaha rawan korupsi, akibatnya banyak aparatur negara, termasuk pejabat yang menggelola anggaran pembelanjaan barang dan jasa terjerat hukum dan harus mendekam di sel tahanan. Di momen ini, saya kembali mengajak seluruh stake holder untuk bersih dari tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Baringin Pasaribu menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum, mengkampanyekan bebas korupsi di Kota Blitar, Pihaknya gencar mengkampanyekan bebas korupsi dan bebas birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat bagi seluruh stakeholder di Kota Blitar.
Ia menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan dapat membuka peluang bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. Selain itu menekankan agar penentuan pemenang lelang jangan didasarkan pada harga penawaran yang rendah karena dapat menimbulkan keraguan terhadap kemampuan penyedia jasa dan kualitas hasil pekerjaan sehingga diharapkan Penentuan pemenang sebaiknya tidak hanya mengandalkan harga, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor, yaitu Kemampuan Teknis, Pengalaman, Kualitas Bahan dan Reputasi Penyedia.
Baringin juga menjelaskan berbagai regulasi yang mengatur pengadaan barang dan jasa, seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, serta peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam pencegahan korupsi. Ia mengingatkan para peserta bahwa pengadaan yang baik harus memperhatikan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas dari penyedia barang dan jasa.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Blitar, Prabowo Saputro menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bagian pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Blitar. Ia juga menekankan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi, mengingat sektor pengadaan barang dan jasa sering menjadi lahan subur bagi praktik korupsi.
Selanjutnya, Inspektur Daerah Kota Blitar, Ratih Dewi Indarti, S.E., MM., CGCAE., memberikan sambutan yang mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Negeri Blitar dan mendukung penuh kegiatan ini. Ratih mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi permasalahan hukum yang dapat dihadapi oleh PPK, khususnya terkait dengan penawaran harga yang jauh di bawah HPS (Harga Perkiraan Sendiri). Ia berharap agar seluruh OPD di Pemerintah Kota Blitar dapat lebih berhati-hati dan memahami mekanisme pengadaan sesuai aturan yang berlaku.
Pada sesi akhir, kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab, di mana para peserta diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan terkait materi yang disampaikan. Acara ditutup dengan pembagian souvenir dan sesi foto bersama sebagai simbol kerjasama yang telah terjalin antara Kejaksaan Negeri Blitar dan Pemerintah Kota Blitar.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman dan kerjasama antar instansi dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan hukum yang intensif, diharapkan pengadaan barang dan jasa di Kota Blitar dapat terlaksana secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Felix Sidabutar)




