Nasional

Zet Tadung Allo Tegaskan Kejati NTT Terus Berantas dan Cegah Korupsi

Usut 2 Perkara Dugaan Korupsi

ADHYAKSAdigital.com –Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Zet Tadung Allo, SH. MH menegaskan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur bersama satuan kerja Kejaksaan Negeri se Provinsi NTT meneguhkan komitmen terus memberantas korupsi di NTT dengan mengusutnya dan memidana pelakunya, hukuman badan maupun pengembalian kerugian negara ke kas negara.

“Upaya pencegahan praktik tindak pidana korupsi gencar kita kampanyekan. Membudidayakan pelayanan tanpa pungutan liar kepada masyarakat dan penggunaan anggaran yang bersumber dari negara tanpa korupsi harus menjadi komitmen seluruh penyelenggara negara di Provinsi NTT,” ujar Kajati NTT, Zet Tadung Allo kepada ADHYAKSAdigital, Selasa 14 Januari 2025.

Dia menuturkan, di awal tahun 2025, Kejati NTT melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah mengambil langkah signifikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dua kasus dugaan korupsi resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sementara dua kasus lainnya dihentikan penyidikannya.

Kajati NTT Zet Tadung Allo menyebutkan bahwa peningkatan dua kasus korupsi ke tahap penyidikan merupakan hasil evaluasi mendalam atas bukti dan data yang telah dihimpun.Kendati demikian, hingga kini Kejati NTT belum memberikan keterangan detail mengenai kedua kasus dimaksud, maupun pihak-pihak yang terlibat, dengan alasan untuk menjaga kerahasiaan demi kepentingan penyidikan.

Disampaikan, Kejati NTT juga telah memutuskan untuk menghentikan penyidikan dua kasus korupsi yang sebelumnya ditangani. Langkah penghentian ini dilakukan setelah melalui proses evaluasi yang ketat, di mana tim penyidik menyimpulkan bahwa tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap penuntutan.

Langkah Kejati NTT ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah NTT.Dalam berbagai kesempatan, Kajati Zet Tadung Allo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan yang merugikan masyarakat dan negara.

Salah satu tantangan utama pemberantasan korupsi di Indonesia adalah masih maraknya budaya korupsi yang mengakar kuat di berbagai sektor. Nepotisme, penyuapan, dan penggelapan telah mendarah daging dalam sejumlah praktik birokrasi, sehingga menghambat efektivitas upaya pemberantasan korupsi.

Penindakan pemberantasan korupsi Kejaksaan RI dengan memenjarakan pelaku korupsi dan pengembalian kerugian keuangan negara adalah salah satu upaya dalam amputasi virus korupsi selama ini.

“Kami bekerja keras untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi. Dukungan masyarakat juga sangat penting untuk membantu kami mengungkap kasus-kasus korupsi,” tegas Kajati NTT Zet Tadung Allo.

Kejati NTT juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang mereka temui. Laporan dari masyarakat akan menjadi bahan penting untuk memperluas jangkauan pemberantasan korupsi di NTT. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button