Nasional

Kejati DK Jakarta Amankan Fenti, DPO Terpidana Penipuan

ADHYAKSAdigital.com –Tim tangkap buronan bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jaksarta yang dikoordinir Asisten Intelijen, Asep Sontani Sunarya kembali menorehkan prestasi dalam memburu buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meneguhkan komitmen memburu dan mengamankan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Asep Sontani Sunarya bergerak cepat melakukan konsolidasi dan koordinasi, buronan dapat diamankan dan dieksekusi hukum.

Terbaru, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta ‎menangkap Fenti Sofianti, buronan terpidana perkara penipuan Rp3.113.000.000 (Rp3,1 miliar) dari sesuatu tempat di Jakarta, Kamis malam, 9 Januari 2025.

“Kamis malam kemarin, kita berhasil mengamankan DPO atas nama Fenti Sofianti di salah satu lokasi di Jakarta. Dia adalah terpidana perkara pidana penipuan tahun 2021 lalu,” ujar Asintel Kejati DK Jakarta Asep Sontani Sunarya kepada ADHYAKSAdigital, Minggu 12 Januari 2025.
Mantan Kajari Pekanbaru ini menjelaskan, Fenti Sofiani merupakan terpidana perkara penipuan secara berlanjut. Dia telah divonis bersalah dan diganjar 1 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA). MA menjatuhkan vonis tersebut berdasarkan Putusan Nomor: 244 K/PID/2022 tanggal 8 Maret 2022.

Putusan ini menguatkan putusan sebelumnya Nomor 610/PID.B/2021/PN.JKT.TIM tanggal 26 Oktober 2021. ‎MA menyatakan Fenti Sofianti melanggar Pasal 378 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif Pertama dari Tim Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Jaktim.

Berdasarkan putusan ‎Nomor: 244 K/PID/2022, terpidana Fenti Sofianti melakukan penipuan secara berlanjut. Penipuan ini berawal pada tahun 2019. Kala itu, suami Fenti, Budi Hartono selaku Dirut PT Nusaritara Digital Niaga dan PT Nusantara Digital Investama, ‎hendak melakukan penipuan atau tipu muslihat.

Budi mengajak ‎Dirut PT Interlink Nusa Niaga, Sukron Fauzan, untuk kerja sama mengelola 20 titik parkir dan akan memberikan keuntungan parkir sebesar 50%. Lantas Fenti Sofianti meminta Sukron menyetorkan dana pengelolaan sebesar Rp3,6 miliar. Sukron terperdaya dan beberapa kali menyetor uang kepada Budi hingga Rp1.856.000.000 (Rp1,8 miliar).

Budi Hartono yang sama sekali tidak mempunyai 20 titik pengelolaan parkir kemudian meninggal dunia pada 15 April 2020 di RSUD Cengkareng. Fenti Sofianti lantas memanfaatkan kedatangan Sukron Fauzan bersama Muhammad Nurdin Firdaus yang hendak meminta pengembalian uang yang telah diterima Budi Hartono dan mengucapkan belasungkawa.

Pada saat itu, Fenti Sofianti menggunakan akal bulusnya, mengajak Sukron untuk mengelola proyek parkir di Kota Cilegon, Banten, dengan keuntungan yang besar dan Fenti akan memberikan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah atas nama alm. Budi Hartono.

Kali ini, Muhammad Nurdin Firdaus terperdaya dan tergerak hatinya menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada Fenti. Uang tersebut kemudian digunakan Fenti bukan untuk menurus lahan parkir dan SHM tanah yang tengah dalam jaminan di Bank Mandiri. Dia menggunakan uang itu untuk keperluan pribadinya.

Belum berhenti sampai di situ, Fenti kembali memperdaya Muhamad Nurdin Firdaus sehingga kembali memberikan uang Rp350 juta dalam rentang September-Oktober 2020. Fenti berdalih, uang itu untuk mengakuisisi lahan parkir di Cilegon dan untuk membayar sisa tunggakan alm Budi sejumlah Rp57 juta di Bank Mandiri. Dia mengiming-imingi Muhamad Nurdin Firdaus keuntungan sebesar 30-50%.

Tak berhenti sampai di situ, Fenti kemudian ‎membujuk Sukron Fauzan untuk menyerahkan kembali SHM alm. Buddi Hartono karena pada hari itu juga investor akan mencairkan dana sebesar Rp1,5 miliar dan investor minta SHM tersebut sebagai jaminan dengan pembayaran dicicil setiap bulan pada tanggal 15.

Dana tersebut akan digunakan untuk melunasi utang Budi Hartono sebesar Rp3.113.000.000 ke Bank Mandiri maupun pada PT Interlink Nusa Niaga. Sukron Fauzan pun kembali terperdaya dan menyerahkan SHM. pada hari itu juga Fenti dan Sukron menandatangani Komitmen Penyelesaian Pinjaman tanggal 22 Oktober 2020. ‎

Namun, ssetelah Fenti menyerahkan SHM kepada investor dan menerima pencairan dananya, tidak mengembalikan uang kepada Muhammad Nurdin Firdaus maupun Sukron Fauzan.Fenti menghabiskan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya. Bahkan, akhirnya Fenti tidak bisa lagi ditemui. Ulah itu ‎merugikan Sukron Fauzan sebesar Rp3.113.000.000 (Rp3,1 miliar).

Asintel Kejati DK Jakarta Asep Sontani Sunarya menyampaikan, setelah ditangkap, terpidana Fenti Sofianti diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jaktim untuk selanjutnya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button