
ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Negeri Palembang, Sumatera Selatan menggelar Operasi Tangkap Tangan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di Palembang, Jumat 10 Januari 2025.
Pada kegiatan Operasi Tangkap Tangan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi hari itu, Kejari Palembang mengamankan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemprov Sumsel, Deliar Marzoeki, dan Staf pribadi DM, atas nama inisial AL.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan/gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sejumlah perusahaan di Provinsi Sumatera Selatan. Kejari Palembang melakukan penahanan terhadap kedua orang ini, dalam rangka proses penyidikan atas perkara tersebut.
Saat OTT di lakukan, ditemukan barang bukti berupa, uang Tunai sebanyak Rp. 39.200.000,- (tiga puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) di bawah Meja Kerja Kepala Disnakertrans, Kemudian uang tunai Rp 4.400.000,- (Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) di dalam tas pribadi milik Kepala Disnakertrans di dalam ruang kerjanya.
Uang sejumlah Rp 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah), uang dolar singapura sebanyak 2 lembar pecahan 10 dolar dan 1 dolar singapura di dalam mobil Kepala Disnakertrans yang tepatnya di bawah jok mobil kemudian diamankan juga Alat komunikasi, beserta dokumen-dokumen terkait.
Bahwa selanjutnya dilakukan penelusuran kembali dan ditemukan 1 (satu) buah tas hitam yang berisikan uang tunai dengan pecahan Rp 50.000,- (Lima puluh Ribu Rupiah) dengan total Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah), amplop sebanyak 117 buah yang dinomori masing – masing berisi Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), Logam Mulia seberat 50 gram sebanyak 2 keping dan 25 gram sebanyak 1 keping, Surat Berharga 3 (tiga) BPKB kendaraan roda empat, 2 (dua) kendaraan roda dua), dan beberapa perhiasan berharga di dalam rumah Mewah Pribadi milik Kadis Nakertrans.
“Sehingga total uang tunai yang ditemukan sebanyak Rp 285.600.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) beserta Logam Mulia dengan Total seberat 125 gram yang jika diuangkan lebih kurang Rp 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah),” urai Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Ario Apriyanto Gopar dalam temu pers, Sabtu 11 Januari 2025.
Kajari Palembang Hutamrin menerangkan, dalam pengembangan OTT yang dilakukan pihaknya, istri muda dari Kadis Nakertrans Sumsel atas nama Hesti turut diamankan dan dimintai keterangan, terkait temuan sejumlah uang di rumah pribadi Kadis Nakertrans Sumsel.
Di rumah kediaman istri muda Kadisnakertrans Deliar juga didapati barang bukti berupa uang sebanyak Rp 50 juta, mengamankan logam mulia seberat 50 gram sebanyak dua keping, kemudian logam mulia seberat 25 gram sebanyak 1 keping, surat kendaraan STNK dan BPKB serta 1 unit mobil Fortuner.
“Terhadap istri mudanya Kadis Nakertrans Sumsel ini, Kejari Palembang menerbitkan surat pencekalan untuk bepergian ke luar Kota Palembang. Hal ini mengantisipasi yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti
,” ujar Kasi Pidsus Ario Apriyanto Gopar menambahkan. (Felix Sidabutar)




