Nasional

Kejari Sanggau Perjuangkan Rumah Ibadah Bersertifikat

ADHYAKSAdigital.com — Pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat dibawah kepemimpinan Dedy Irwan Virantama, SH. MH sungguh bermanfaat bagi masyarakat, pelaku usaha, tokoh agama dan pemerintah daerah setempat.

Kinerja Dedy Irwan Virantama kembali menorehkan prestasi. Rumah Ibadah di sejumlah daerah di Kabupaten Sanggau akhirnya telah bersertifikat. Peran Kejaksaan Negeri Sanggau lewat kerjasama antara Kejari Sanggau dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau dalam memperjuangkan tanah Rumah Ibadah bersertifikat patut di apresiasi.

Bertempat di Aula Daranante Kantor Bupati Sanggau, Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Pejabat Bupati Sanggau, Suherman, SH. MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, SH. MH didaulat secara resmi menyerahkan 15 (lima belas) sertifikat tanah Rumah Ibadah diberikan kepada Keuskupan Sufragan Sanggau, Gereja Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI)) Pangkalan Tukas dan Yayasan Pon-Pes Darul Ulum Kedondong.

Sertifikat Hak Milik Rumah Ibadah untuk Keuskupan Sufragan Sanggau terhadap 13 (tiga belas) Rumah Ibadah Umat Katolik yang dibawah pengelolaan Keuskupan Sufragan yang tersebar di sejumlah Desa di beberapa Kecamatan di Kabupaten Sanggau.

Kejari Sanggau Perjuangkan Rumah Ibadah Bersertifikat
Sedangkan Gereja Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI), diberikan 1 (satu) sertifikat Hak Guna Bangunan untuk Rumah Ibadah Umat Kristen Protestan Gereja Bapti Indonesia yang terdapat di Desa Lumut, Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau.

Yayasan Pon-Pes Darul Ulum Kedondong, 1 (satu) sertifikat Hak Wakaf Pondok Pesantren yang dikelola yayasan ini, yang terdapat di Desa Sungai Mayam, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.

“Dengan diserahkannya 15 sertifikat rumah ibadah, diharapkan dapat memacu dan memotivasi para pengelola rumah ibadah di kabupaten Sanggau untuk melakukan pengurusan sertifikat rumah ibadahnya,” ujar Pj Bupati Sanggau, Suherman.

“Hari ini kita patut berbangga mampu merealisasikan sejumlah Rumah Ibadah memperoleh sertifikat dari BPN. Hal ini atas komitmen Pemkab Sanggau, Kejaksaan, Kemenag dan BPN ikut serta berpartisipasi membantu Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam program pembangunan, hususnya Rumah Ibadah terpelihara dan aman dari upaya penyerobotan oknum mafia tanah,” ujar Pj Bupati Sanggau.

Kejari Sanggau Perjuangkan Rumah Ibadah Bersertifikat
Kajari Sanggau Dedy Irwan Virantama menyampaikan tujuan kita adalah bagaimana seluruh Rumah Ibadah yang ada di Kabupaten Sanggau keberadaanya secara hukum diakui, yaitu dengand diterbitkan sertifikatnya.

Program sertifikasi Rumah Ibadah ini untuk menghindari agar tanah dan bangunan tersebut tidak di ambil alih oleh orang lain dan kegunaannya sebagai rumah ibadah bagi umat beragama di Sanggau.

Penyertifikatan rumah ibadah ini merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Negeri Sanggau dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau yang diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mengatasi isu-isu terkait sertifikasi rumah ibadah serta memastikan bahwa seluruh rumah ibadah mendapatkan legalitas yang diperlukan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi.

Program Jaksa Peduli Penyertifikatan Rumah Ibadah hadir sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi bersama, khususnya dalam memastikan legalitas dan kepastian hukum bagi rumah ibadah.

Dia menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai bagian dari aparatur penegakan hukum yang memiliki peran penting melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta bidang Intelijen berkomitmen untuk memastikan setiap tahapan proses penyertifikatan berjalan secara transparan, akuntabel dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Penyerahan sertifikat hari itu disaksikan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sanggau, dan undangan lainnya, diantaranya Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Barat, Andi Tenri Abeng, Kepala BPN Sanggau, Irwandi S.H.

Kemudian, Dandim 1204 / Sanggau, Letkol Inf Subandi S.E., M.I.P, Wakapolres Sanggau, Kompol Yafet Efraim Patabang, S.I.K, Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, M. Nur Hafiz S.H, Wakil Ketua 2 DPRD Kab.Sanggau, Roby Sugianto S.E, para Lurah se-Kabupaten Sanggau, serta masyarakat penerima sertifikat. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button