Ricky Anas : Pidum Kejari Tanjung Perak Tangguh, Berintegritas dan Humanis

ADHYAKSAdigital.com –Satuan kerja Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah berusia 42 (empat puluh dua) tahun, sejak diresmikan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 1982, tertanggal 29 Desember 1982.
Pembentukan Satker JAM Pidum ini didasari komitmen atas pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan.
Kejaksaann Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur tak ketinggalan, turut menggelar acara dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 42 satuan kerja Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan RI tahun ini.
Mengambil tempat di aula Kejari Tanjung Perak, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas dengan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum dan para kasi lainnya dengan penuh riang gembira, sukacita dan kehangatan merayakannya.
“Semangat dan Dedikasi jajaran Pidana Umum Kejari Tanjung Perak jangan kendor. Teruslah mengabdi. Hadirkan pelayanan dan penegakan hukum Kejaksaan Profesional, Berintegritas dan Humanis,” pesan Kajari Tanjung Perak, Ricky Setiawan Anas.
Kajari Tanjung Perak menyampaikan, dengan usia yang saat ini telah mencapai 42 tahun, JAM Pidum telah banyak capaian yang patut diapresiasi dalam memperoleh kepercayaan atas kinerjanya memberikan kemudahan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya pencari keadilan.
Mengusung tema “Transformasi Penuntutan dengan Dasar Asta Cita”, JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat lima pilar utama, yakni, Penguatan Sistem Penuntutan Modern. Mewujudkan penanganan perkara yang transparan dan berbasis teknologi, selaras dengan prinsip profesionalisme.
Selanjutnya, Penegakan Hukum yang Berkeadilan. Mengutamakan keadilan substantif, dengan fokus pada pemulihan keadilan bagi masyarakat. Humanisasi Penegakan Hukum, Melalui pendekatan restorative justice, Jampidum memprioritaskan musyawarah dan pemulihan kerugian korban.
Integritas dan Akuntabilitas. Menjaga kepercayaan publik melalui komitmen pada integritas dan tanggung jawab dan terakhir Optimalisasi Teknologi Informasi, Memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses hukum. (Felix Sidabutar)




