Nasional

Kejari Lahat Selamatkan Uang Negara Perkara Tipikor

Terima Penitipan Uang Pengganti Tipikor Dinas Koperasi dan UKM Lahat

ADHYAKSAdigital.com –Penegakan hukum Kejaksaan Negeri Lahat, Sumatera Selatan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi patut diapresiasi. Apa gerangan?

Kejaksaan Negeri Lahat dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto, SH.MH ini juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara atas perkara korupsi dengan pengembalian kerugian keuangan negara.

Kejari Lahat menerima titipan uang pengganti dari Mantan Kepala Dinas Koperasi dn UKM Pemerintah Kabupaten Lahat, YE, sebesar Rp.100 juta, bertempat di Kantor Kejari Lahat, Lahat, Rabu 8 Januari 2024.

Penyerahan titipan uang pengganti ini dilakukan dalam proses penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Penciptaan Iklim UMKM, Program Pengembangan Kewirausahaan dan Keunggulan Kompetitif pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.

“Titipan uang tersebut langsung disetorkan ke RPL Bank BNI KCP Lahat dan berada dalam pengawasan Tim Penyidik pidana khusus Kejari Lahat,” ujar Kajari Lahat, Toto Roedianto kepada ADHYAKSAdigital, Rabu 8 Januari 2025.

Diterangkan Kajari Lahat, penanganan kasus dugaan korupsi ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan pemeriksaan sebagai saksi terhadap lebih dari 60 (enam puluh) orang yang terkait dengan 2 (dua) kegiatan tersebut.

Kegiatan pemeriksaan para saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang bertanggungjawab pada penyimpangan pelaksanaan kegiatan. Hal ini sebagai bentuk upaya oihaknya beserta jajaran untuk bukan hanya memberantas tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat namun juga untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Toto Roedianto menegaskan, pemberantasan pidana korupsi tidak semata-mata memidana pelaku korupsi, namun juga diimbangi dengan pengembalian kerugian keuangan negara atas pidana korupsi yang terjadi. Hal ini menjadi komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam penyelamatan keuangan negara atas praktik korupsi yang terjadi.

“Pengusutan tindak pidana korupsi yang di lakukan Kejaksaan RI diharapkan mampu menciptakan efek jera bagi pelaku dan keluarganya dan juga dapat mengembalikan kerugian keuangan negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi,” ujar Toto Roedianto. (Felix Sidabutar)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button