Komisi Kejaksaan Dukung Upaya Banding Kejagung Atas Vonis Harvey Moeis Dkk
Minta Jaksa Teliti dan Cermat Bebankan Uang Pengganti Kerugian Negara

ADHYAKSAdigital.com –Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat terhadap Harvey Moeis, terdakwa korupsi tata niaga komoditas timah.
Selain banding atas vonis Harvey Moeis, Jaksa Penuntut Umum JAM Pidsus Kejagung juga mengajukan banding atas vonis kepada empat terdakwa lainnya dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
Atas upaya banding yang diajukan JPU ini, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia memberi respon dan mengapresiasi sikap yang diperlihatkan Kejagung tersebut, yang langsung menangkap kegelisahan masyarakat, vonis tersebut belum memenuhi rasa keadilan ditengah maraknya perilaku korupsi.
“Kami sangat mendukung agar JPU menggunakan upaya hukum banding untuk melakukan penegakan hukum yang maksimal dan upaya konsistensi dalam rangka pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, khususnya dalam perkara korupsi ini,” ujar Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Rita Serena Kolibonso, SH, LL.M dalam keterangan tertulisnya yang diterima ADHYAKSAdigital, Selasa 7 Januari 2025.
Komisioner Komisi Kejaksaan, Rita Serena Kolibonso meminta jaksa untuk teliti dann cermat dalam upaya membebankan uang pengganti atas kerugian keuangan negara maupun perekonomian keuangan negara atas tindak pidana yang terjadi pada perkara tata niaga komoditas timah di Provinsi Bangka Belitung ini.
Menurutnya, putusan majelis Hakim menarik perhatian publik dan perlu menjadi perhatian kita semua mengingat tidak hanya terkait hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada para Terdakwa, tetapi juga denda yang sangat bervariasi dijatuhkan sebagai hukuman kepada mereka terdakwa. Dan juga terutama hukuman jumlah membayar ganti kerugian atas keuangan negara yang dibebankan kepada masing-masing Terdakwa.
“Kesungguhan dan ketelitian JPU sangat dituntut dalam melaksanakan upaya hukum yang dimungkinkan dałam penegakan hukum. Kami percaya JPU untuk secara konsisten dan bersih dan berwibawa akan dilanjutkan oleh para JPU dalam penanganan tahap banding perkara para terdakwa ini,” ujar Rita Serena Kolibonso.
Dalam kasus yang menjerat Harvey Moeis, tuntutan JPU adalah 12 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Hakim memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, uang pengganti Rp 210 miliar subsider 2 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Selain Harvey, JPU juga banding terhadap putusan empat terdakwa lain pada kasus yang sama, yakni Suwito Gunawan, Robert Indarto, Reza Andriansyah dan Suparta. Suwito Gunawan divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 2,2 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Sementara putusan Hakim adalah Robert Indarto divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 1,9 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Kemudian, Reza Andriansyah divonis 5 tahun penjara, denda Rp 750 juta subsider 3 bulan. Vonis itu juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan. Selanjutnya, Suparta divonis 8 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 14 tahun penjara, uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 8 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun.
Sementara itu, atas putusan hakim terhadap terdakwa Rosalina, yang divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan, jaksa tak mengajukan banding. Kejagung menerima vonis itu meski lebih ringan dibanding tuntutan JPU, yakni 6 tahun penjara dengan denda yang sama. (Felix Sidabutar)




